Gaji PNS Akan Naik Lagi di 2025, Berikut Rinciannya

AKURAT.CO Pemerintah akan menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN) pada 2025.
Kenaikan ini mengikuti peningkatan gaji sebesar 8% yang telah diberlakukan pada tahun ini oleh Presiden Joko Widodo sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Besaran kenaikan gaji PNS pada tahun pertama pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto akan diumumkan oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus mendatang dalam pidato nota keuangan dan RUU APBN 2025.
Baca Juga: Birokrat Tulen, Heru Budi Mengingatkan Demokrat pada Sosok Fauzi Bowo
"Nanti akan diumumkan pada 16 Agustus," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, di Gedung Dhanapala, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Isa menyebutkan bahwa opsi kenaikan gaji ASN masih dalam pembahasan. Mekanisme kenaikan gaji bisa melalui peningkatan gaji pokok, perbaikan tunjangan kinerja atau pemberian insentif tambahan.
"Kenaikan gaji bisa dalam berbagai bentuk, seperti peningkatan gaji pokok, penyesuaian tunjangan kinerja, atau pemberian insentif lain," jelasnya.
Gaji PNS 2024
Kenaikan sebesar 8% sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2024, yang mengubah aturan sebelumnya dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga telah menerbitkan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024 mengenai ketentuan teknis pelaksanaan penyesuaian gaji pokok PNS.
Berdasarkan aturan BKN, berikut ini adalah rincian gaji PNS terbaru:
Baca Juga: ASEAN Champioship: Jens Raven Cetak Dua Gol, Timnas Indonesia U-19 Sementara Unggul 3-1
Gaji PNS Golongan I
Golongan I A: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Golongan I B: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Golongan I C: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Golongan I D: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Gaji PNS Golongan II
Golongan II A: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
Golongan II B: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
Golongan II C: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
Golongan II D: Rp .591.100 - Rp4.125.600
Gaji PNS Golongan III
Baca Juga: 107 Pendaftar Lolos Verifikasi Administrasi Pendaftaran Calon Anggota Kompolnas Periode 2024-2028
Golongan III A: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
Golongan III B: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
Golongan III C: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
Golongan III D: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Gaji PNS Golongan IV
Golongan IV A: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
Golongan IV B: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
Golongan IV C: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
Golongan IV D: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
Golongan IV E: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Selain gaji, PNS juga mendapatkan berbagai fasilitas lain, seperti tunjangan, cuti, jaminan pensiun dan perlindungan pengembangan kompetensi.
Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha BPR Lubuk Raya Mandiri
Dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, pemerintah juga meningkatkan tunjangan kinerja (tukin) sesuai dengan capaian indeks reformasi birokrasi dari masing-masing kementerian atau lembaga.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









