Bawaslu Instruksikan Jajaran Usut Dugaan Pelanggaran di PSU

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menginstruksikan jajaran di tingkat provinsi, kabupaten/kota menyelidiki dugaan pelanggaran pada gelaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024.
Anggota Bawaslu, Puadi, mengatakan, PSU merupakan tahapan akhir Pemilu 2024.
Oleh karena itu, PSU menjadi objek yang akan diawasi Bawaslu.
"Pascaperintah Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan pemungutan suara ulang, maka hukum di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) itu masih berlaku sampai nanti bulan Oktober," jelasnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Baca Juga: Dipermanenkan Persija Jakarta, Gustavo Almeida Ingin Kembali Tajam di Liga 1 Musim Baru
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu itu mengatakan bahwa jajaran di daerah sudah melakukan pengawasan melekat untuk menyelidiki dugaan pelanggaran.
"Jika nanti ada informasi-informasi awal berkaitan dengan dugaan pelanggaran, tentunya informasi awal ini harus segera dilakukan proses penelusuran," ujar Puadi.
Lebiht lanjut, dia menuturkan, penyelidikan sesuai arahan Bawaslu pusat akan berfungsi sebagai laporan awal alias temuan yang dapat dijadikan bahan untuk penindakan.
"Untuk memastikan apakah ada dugaan pelanggaran atau tidak," pungkas Puadi.
Baca Juga: Kapolri Pastikan Akan Tuntaskan Kasus Vina Cirebon
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









