Akurat

Kasus Peretasan PDN, Kabareskrim: Ransomware Bukan Hal yang Mudah Ditangani

Dwana Muhfaqdilla | 15 Juli 2024, 16:50 WIB
Kasus Peretasan PDN, Kabareskrim: Ransomware Bukan Hal yang Mudah Ditangani

AKURAT.CO Bareskrim Polri mengungkap bahwa pihaknya hingga kini masih mengusut kasus peretasan Pusat Data Nasional (PDN). Hanya saja, terdapat kesulitan dalam penanganan kasus ini.

"Dalam proses penegakan hukum kan tidak terus ujug-ujug, semua melalui proses pendalaman, kan ransomware itu bukan suatu hal yang mudah ditangani," kata Kepala Bareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada kepada wartawan di Rupatama Mabes Polri, Senin (15/7/2024).

Dia menjelaskan, permasalahan ini sempat dibahas dengan kepolisian Australia. Dari pembahasan itu terungkap bahwa dalam mengungkap kasus peretasan ransomware membutuhkan waktu yang tak sebentar.

Baca Juga: Kasus PDN Berbuntut Panjang, Jokowi Didesak Beri Kartu Merah ke Budi Arie

"Beberapa waktu lalu, kemarin saya juga ketemu teman-teman dari Australia, butuh waktu bertahun-tahun untuk bisa meng-crack, memecahkan ini, masalahnya," tukasnya.

"Tetapi kita akan terus melakukan evaluasi dan juga untuk mengkaji ini semua mudah-mudahan bisa menyelesaikan dalam waktu secepatnya," imbuh Wahyu.

Sebelumnya, Kepala BSSN, Letjen TNI Hinsa Siburian mengatakan, gangguan pada server Pusat Data Nasional (PDN) disebabkan oleh serangan ransomware.

"Perlu kami ketahui, kami sampaikan bahwa insiden Pusat Data Nasional sementara ini adalah serangan siber dalam bentuk Ransomware (virus yang bisa mengenkripsi data) dengan nama Brain Chipper Ransomware," katanya dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Senin (24/6/2024).

Dia menjelaskan, ransomware ini merupakan pengembangan terbaru dari ransomware LockBit 3.0 yakni LockBit 3.02. Oleh karena itu, ransomware ini merupakan edisi yang paling baru.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.