Akurat

Roy Suryo Sindir Budi Arie: Gagal Total Amankan PDN Malah Diberi Penghargaan

Siti Nur Azzura | 15 Agustus 2024, 14:42 WIB
Roy Suryo Sindir Budi Arie: Gagal Total Amankan PDN Malah Diberi Penghargaan

AKURAT.CO Fenomena bagi-bagi bintang penghargaan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), kepada para pejabat dan menteri, menuai banyak sorotan masyarakat.

Salah satunya penghargaan yang Jokowi berikan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, yaitu gelar Bintang Mahaputera Pratama.

"Ada yang sedang bagi-bagi bintang, dan salah satu penerima bintang yaitu Bintang Mahaputera Pratama adalah orang ini," kata pengamat telematika, Roy Suryo, sembari menunjukkan foto Budi Arie, kepada wartawan, Kamis (15/8/2024).

Dia mengkritik, bahwa Jokowi seperti sedang berguyon karena memberikan bintang tersebut kepada Budi Arie. Sebab, menurutnya Budi tidak pantas menerima penghargaan tersebut.

Baca Juga: Kelalaian Menkominfo Budi Arie dalam Kasus Kebocoran PDN Mencoreng Kepemimpinan Jokowi

Salah satu yang membuatnya tak pantas diberi penghargaan adalah karena kegagalan Budi menyelesaikan masalah peretasan Pusat Data Nasional (PDN).

"Lucunya malah salah satu Penerimanya adalah orang yang dua bulan lalu telah terbukti gagal total dalam mengamankan Pusat Data Nasional malah diberikan bintang jasa," ucapnya sambil tertawa.

"Dan yang seharusnya (PDN) diresmikan 17 Agustus 2024 besok, dan sempat disebut kebodohan nasional oleh DPR-RI, juga barusan malah terjadi kebocoran data lagi, terwelu!" tutup Roy Suryo.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan anugerah tanda jasa dan kehormatan kepada 64 tokoh. Menkominfo Budi Arie Setiadi salah satu yang menerima tanda jasa dan kehormatan tersebut.

Penganugerahan itu digelar di Istana Negara, Jakarta, Rabu (14/8/2024). Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyematkan langsung kepada 64 tokoh tersebut, termasuk Menkominfo Budi Arie Setiadi.

Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Pratama kepada Menkominfo Budi Arie Setiadi berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 105/TK/Tahun 2024 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 2024.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.