Akurat

Masyarakat Sipil hingga Anggota DPRD Boleh Punya Senpi, Tapi Perlu Prosedur yang Ketat

Siti Nur Azzura | 9 Juli 2024, 14:23 WIB
Masyarakat Sipil hingga Anggota DPRD Boleh Punya Senpi, Tapi Perlu Prosedur yang Ketat

AKURAT.CO Fenomena kepemilikan senjata api atau senpi pada masyarakat sipil bahkan pejabat negara kini menjadi perbincangan.

Hal ini mencuat dari kasus anggota DPRD Lampung Tengah bernama Muhammad Saleh Mukadam (MSM) memiliki sejumlah senpi hingga diduga tak sengaja menembakannya ke salah satu warga.

Menanggapi hal ini, Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Septa Chandra, mengatakan secara aturan masyarakat sipil bahkan anggota DPRD memang dibolehkan memiliki senpi.

"Secara aturan masyarakat sipil termasuk anggota DPRD boleh saja memiliki senpi, tapi harus dengan prosedur permohonan izin tertentu mencakup syarat keterampilan dan psikologis," katanya saat dihubungi Akurat.co, Selasa (9/7/2024).

Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Penembakan Anggota DPRD Lampung Tengah

Bahkan, Septa menjelaskan, tes tersebut dilakukan secara berkala agar senpi hanya digunakan sepatutnya dan tidak disalah gunakan seperti kejadian di Lampung Tengah. Selain itu, demi meminimalisir kejadian yang tak diinginkan, dia menyarankan bahwa izin mengenai kepemilikan senpi harus diperketat.

"Perlu diperketat dalam pemberian izin tersebut. Tidak sembarangan memberikan izin kepemilikannya, tentu dengan pertimbangan lain seperti kebutuhan kepemilikannya untuk apa," tukasnya.

Sebelumnya, anggota DPRD Lampung Tengah, Muhammad Saleh Mukadam (42), telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menembak kepala seorang warga, Salam (35), hingga tewas.

Penembakan tersebut terjadi saat pesta pernikahan penyambutan besan di salah satu rumah di Dusun 1 Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah, Sabtu (6/7/2024).

"Kami telah melakukan gelar perkara atas kasus penembakan ini. MSM resmi ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit dalam konferensi pers di kantornya, Minggu (7/7/2024).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.