Buntut Kasus Hasyim Asy'ari, Jajaran KPU Bali Diminta Tidak 'Aneh-aneh'

AKURAT.CO Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, meminta komisioner maupun jajaran penyelenggara pemilu di Pulau Bali tidak melakukan hal aneh-aneh atau melanggar aturan.
Titah ini buntut dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU, karena melakukan pelanggaran etik atas dugaan pelecehan seksual terhadap anggota PPLN berinisial CAT.
"Tadi sudah saya arahkan semua jajaran bekerja dengan baik, patuhi apa yang ada, totalitas ikuti aturan, tidak boleh bertindak aneh-aneh," kata Lidartawan di Denpasar, dikutip Antara, Sabtu (6/7/2024).
Baca Juga: Pelaksana Tugas Ketua KPU Berlaku 3 Bulan, Ada Kemungkinan Diperpanjang?
Menurutnya, hal tersebut adalah masalah personal, namun sejauh ini di tubuh KPU Bali dan jajaran tidak ada permasalahan yang meragukan kredibilitas mereka.
"Saya tidak boleh memastikan (tidak terjadi hal serupa) itu personal, tapi kami semua sudah buktikan di Bali sama sekali tidak ada laporan aduan, artinya kredibilitas penyelenggara bisa diacungi jempol," ujarnya.
Dia ingin jajarannya bekerja menyelenggarakan pemilihan umum dengan baik, sebab itu yang dinilai masyarakat dari lembaga KPU. Meskipun harus diakui, kepercayaan masyarakat terhadap KPU goyah dengan adanya kasus pelecehan tersebut.
Sampai saat ini Lidartawan memastikan tahapan Pilkada Serentak 2024 di Bali tetap dikerjakan jajarannya sesuai aturan tanpa terpengaruh dengan pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
"Tidak ada masalah, PKPU itu Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU RI, bukan pribadinya siapapun yang jadi ketua harus tandatangan," kata dia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









