Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Pernah Mesantren Selama 4 Tahun di Pesantren Ini

AKURAT.CO Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua sekaligus Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (3/7/2024).
Keputusan pemberhentian Hasyim Asy'ari ditetapkan dalam sidang putusan soal perkara dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asy’ari terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Dalam kasus ini, Hasyim dituduh memanfaatkan kekuasaan yang dimilikinya untuk mendekati, menjalin hubungan romantis, dan melakukan tindakan asusila terhadap Pengadu, termasuk menggunakan fasilitas jabatannya sebagai Ketua KPU.
Baca Juga: Hukuman bagi Pelaku Tindakan Asusila dalam Islam, Bisa Dicambuk 100 Kali
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito di ruang rapat utama DKPP, Rabu (3/7/2024).
Hasyim Asy'ari Pernah Mesantren Selama 4 Tahun
Hasyim Asy'ari merupakan pria kelahiran Pati, 3 Maret 1973. Ia memiliki riwayat pendidikan yang cemerlang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Hasyim Asy'ari pernah mengenyam pendidikan di Pondok Pesantren Al-Hidayat, Purwokerto pada 1991-1995.
Dari sisi akademik, Hasyim melanjutkan pendidikan tingginya di Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED). Ia berhasil meraih gelar sarjana hukum.
Hasyim lalu melanjutkan pendidikan magister di Universitas Gadjah Mada.
Hasyim juga telah meraih gelar Ph.D dari Universitas Malaya, Kuala Lumpur, Malaysia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










