Jokowi Sahkan Aturan Cuti Melahirkan Maksimal 6 Bulan, Gaji Dibayar Penuh atau Tidak?
AKURAT.CO Presiden Jokowi resmi mengesahkan aturan cuti melahirkan yang bisa diambil hingga enam bulan pada Selasa (2/7/2024) lalu.
Peraturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (KIA).
Baca Juga: Jangan Sampai Keliru! Ini Persyaratan agar Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai UU KIA
Dalam Pasal 4 Ayat 3 disebutkan bahwa ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan dengan durasi paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan.
Cuti tambahan dapat diajukan jika terdapat kondisi khusus yang dialami oleh ibu atau anak, yang harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Sementara itu, dalam Pasal 4 Ayat 3 huruf (b) diatur bahwa seorang ibu yang mengalami masalah kehamilan seperti keguguran berhak mendapatkan waktu istirahat selama satu setengah bulan, dengan syarat ada surat keterangan dari dokter, dokter spesialis kebidanan dan kandungan, atau bidan.
Lantas, apakah ibu yang sedang mengambil cuti melahirkan tetap menerima gaji penuh atau tidak? Berikut ini informasi terkait tentang gaji ibu cuti melahirkan.
Pada Pasal 5 Ayat 2 diatur bahwa setiap ibu yang sedang cuti melahirkan berhak mendapatkan gaji penuh selama tiga bulan pertama.
Jika mengambil cuti tambahan selama tiga bulan berikutnya, pada bulan keempat gaji tetap dibayar penuh, namun pada dua bulan berikutnya gaji hanya diberikan sebesar 75 persen dari total gaji setiap bulannya.
Sementara itu, dalam Pasal 5 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap ibu yang mengambil cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap dijamin hak-haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Baca Juga: Jokowi Resmikan Ekosistem Baterai dan Kendaraan Listrik Korsel: Terbesar di Asia Tenggara
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi








