Akurat

PDN Diretas Kena ke 210 Instansi Pemerintah, Pakar: Lalai, Tak Ada Maaf!

Atikah Umiyani | 26 Juni 2024, 14:34 WIB
PDN Diretas Kena ke 210 Instansi Pemerintah, Pakar: Lalai, Tak Ada Maaf!
 
AKURAT.CO Insiden peretasan pada server yang menyerang Pusat Data Nasional (PDN) yang berdampak pada data 210 instansi pemerintah dianggap sebagai kelalaian yang tak termaafkan.
 
Pakar Kebijakan Publik dari UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, mengatakan, peretasan itu sebagai bukti kegagalan pemerintah dalam melindungi rakyatnya, termasuk dalam soal data pribadi.
 
"Kebocoran data dari PDN yang melibatkan 210 instansi pemerintah adalah bukti nyata bahwa tujuan bernegara untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia telah gagal dipenuhi," kata Achmad kepada wartawan, Rabu (26/6/2024).
 
 
Menurut Achmad, data merupakan satu elemen penting yang harus dijaga dalam era digitalisasi. Karenanya, peretasan ini dianggap sebagai persoalan serius yang tidak mudah untuk dimaafkan.
 
"Kelalaian ini bukanlah sebuah kesalahan kecil yang bisa dianggap remeh. Ini adalah kelalaian yang tidak termaafkan, yang memerlihatkan betapa lemahnya sistem keamanan siber kita," ujarnya.
 
Achmad pun turut menyesalkan sikap sejumlah pejabat yang seharusnya bertanggung jawab atas keamanan siber tapi justru seakan-akan tidak peduli dengan adanya insiden peretasan tersebut.
 
"Pejabat yang seharusnya bertanggung jawab dalam menjaga keamanan data justru menunjukkan ketidakmampuan dan ketidakpedulian mereka," ucapnya.
 
 
Achmad menilai, ketidakbecusan pemerintah dalam mengatasi ini sebagai wujud pengkhianatan rakyat. Sebab, para pejabat yang berkaitan tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik dan hilang rasa tanggung jawab.
 
"Data sensitif dari 210 instansi pemerintah bocor, dan hacker dengan berani meminta tebusan Rp131 miliar. Ini bukan hanya masalah teknis, ini adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat," pungkasnya.
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
R