Akurat

Kasus PDN Mengemuka, DPR Ingatkan Pentingnya Punya RUU Ketahanan Siber

Atikah Umiyani | 24 Juni 2024, 21:00 WIB
Kasus PDN Mengemuka, DPR Ingatkan Pentingnya Punya RUU Ketahanan Siber

AKURAT.CO Keberadaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Siber dianggap perlu sebagai solusi jangka panjang untuk mengatasi persoalan keamanan siber hingga kebocoran data.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, merespons lemahnya ketahanan siber di dalam negeri. Terbaru, yaitu ditandai dengan adanya gangguan pada server Pusat Data Nasional (PDN) Kementerian Komunikasi dan Informatika.
 
Meutya mengatakan, RUU Ketahanan Siber sudah tidak terkejar jika dibahas dalam masa sidang sekarang. Ia pun membuka peluang hal itu akan dibahas pada masa sidang yang akan datang.
 
 
"Itu periode depan ya, kalau sekarang nggak keburu lagi nih. Tapi penting untuk juga punya RUU Ketahanan Siber," kata Meutya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2024).
 
Kendati begitu, Meutya mengatakan, saat ini Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP).
 
Dalam UU tersebut juga sudah dijelaskan bahwa pemangku kepentingan harus punya sistem keamanan yang kuat demi menghindari serangan dan kebocoran data.
 
"Ketahanan Siber belum, tetapi RUU PDP sudah. yang sebetulnya di PDP itu sudah mewajibkan mereka yang menjadi pengelola data, itu memiliki tingkat keamanan yang minimalnya itu ada disitu dijelaskan," ujarnya.
 
 
Namun, ia menyayangkan karena sampai saat ini pemerintah masih belum mengeluarkan peraturan turunan dari UU PDP tersebut. Sehingga, ia mendesak agar hal itu bisa segera dikeluarkan.
 
"Jadi mudah-mudahan momentum ini juga membuat pemerintah dalam waktu yang tersisa ini dapat lebih cepat mengeluarkan peraturan pelaksana untuk UU PDP," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.