Akurat

Simak Cara Lapor Diri Online PPDB Jakarta 2024 Lengkap dengan Syarat Berkasnya

Shalli Syartiqa | 21 Juni 2024, 10:54 WIB
Simak Cara Lapor Diri Online PPDB Jakarta 2024 Lengkap dengan Syarat Berkasnya

AKURAT.CO Calon siswa yang diterima di sekolah tujuan harus melanjutkan ke tahap lapor diri atau daftar ulang.

Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Salikun, menyampaikan bahwa calon siswa dan orang tua tidak perlu datang langsung ke SD, SMP, atau SMK tujuan dengan membawa berkas dokumen pendaftaran untuk melakukan lapor diri.

"Jadi, pada dasarnya hanya perlu mengklik setelah proses PPDB selesai," kata Salikun dalam Podcast Seputar PPDB DKI Jakarta: Jalur Zonasi yang disiarkan di kanal YouTube JakDisdikTV, Selasa (11/6/2024).

Proses lapor diri dilakukan secara online melalui situs resmi PPDB Jakarta 2024.

Baca Juga: Bagaimana Refleksi Anda Tentang Praktik Kinerja Anda Selama Observasi Praktik Kinerja?

Menurut akun Instagram @disdikdki, setelah melakukan lapor diri, orang tua hanya perlu menunggu pengumuman lebih lanjut dari pihak sekolah.

Berikut ini cara dan syarat berkas lapor diri PPDB Jakarta 2024.

Cara lapor diri PPDB Jakarta 2024

1. Akses laman http://ppdb.jakarta.go.id

2. Klik tombol "Lapor Diri"

3. Login dengan mengisi nomor peserta dan password

4. Cetak tanda bukti lapor diri

Persyaratan berkas lapor diri PPDB Jakarta 2024

1. Print out tanda bukti kelulusan PPDB.

2. Surat Keterangan Lulus atau ijazah dari sekolah atau satuan pendidikan sebelumnya.

3. Scan dan fotokopi NISN.

4. Scan dan fotokopi Kartu Keluarga.

5. Scan dan fotokopi KTP orang tua.

6. Scan dan fotokopi Akta Kelahiran.

7. Berkas SPTJM keabsahan dokumen yang diunggah di web saat pendaftaran.

8. Surat pernyataan orang tua dan peserta didik yang ditandatangani di atas materai (format disediakan oleh panitia).

9. Fotokopi KIP/KJP/KPS/PKH/KPS bagi yang mendaftar melalui jalur Afirmasi.

10. Fotokopi piagam penghargaan/sertifikat kejuaraan yang diperoleh di sekolah asal, baik di bidang akademik maupun non-akademik.

11. Fotokopi SK Tugas Orang Tua/Wali bagi yang mendaftar melalui jalur Perpindahan Orang Tua.

12. Mengisi g-form data siswa baru.

 

Itulah beberapa berkas persyaratan lapor diri dan cara lapor diri secara online PPDB Jakarta 2024.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.