Mudah! Cara Cek Penerima dan Besaran Nominal KJP Plus Tahap 1 Gelombang 2 yang Cair Hari Ini

AKURAT.CO Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mulai mencairkan KJP Plus 2024 tahap 1 gelombang 2, Jumat (12/7/2024).
Menurut keterangan resmi dari Disdik DKI Jakarta, pencairan KJP Plus ini merupakan lanjutan dari pencairan tahap 1 gelombang 1 yang dilakukan pada bulan Juni lalu.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, meminta maaf atas keterlambatan pencairan dana KJP Plus ini.
"Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk terus memastikan kucuran dana bantuan sosial pada sektor pendidikan tepat sasaran," terang Budi melalui keterangan tertulis.
Baca Juga: Dampak Kejahatan Online Social Engineering, Simak Tips Penanggulangannya
Lebih lanjut, berikut mengecek penerima KJP Plus lengkap dengan besaran nominalnya.
Cara cek penerima KJP Plus online
Warga ibu kota yang ingin mengecek apakah anak mereka termasuk penerima KJP Plus 2024 dapat melakukannya secara online menggunakan ponsel.
1. Kunjungi laman https://kjp.jakarta.go.id/
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Pilih tahun
4. Pilih tahap
5. Klik "Cek"
6. Tunggu beberapa saat hingga nama penerima KJP Plus 2024 tahap 1 muncul.
Besaran nominal KJP Plus Tahap 1 Gelombang 2
Siswa penerima KJP Plus 2024 tahap 1 akan mendapatkan bantuan dengan rincian sebagai berikut:
- SD/sederajat: Rp 250.000 per bulan, terdiri dari dana rutin sebesar Rp 135.000 dan dana berkala sebesar Rp 115.000. Tambahan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) untuk siswa di sekolah swasta: Rp 130.000 per bulan selama enam bulan.
- SMP/sederajat: Rp 300.000 per bulan. Tambahan SPP untuk siswa di sekolah swasta: Rp 170.000 per bulan selama enam bulan.
- SMA/madrasah aliyah: Rp 420.000 per bulan. Tambahan SPP untuk siswa di sekolah swasta: Rp 290.000 per bulan selama enam bulan.
Itulah informasi mengenai cara cek KJP Plus Tahap 1 lengkap dengan besaran nominalnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 7Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 8Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 9Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 10Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik








