Akurat

Kebanyakan Pemain Judi Online Juga Terjerat Utang Pinjol

Rizky Dewantara | 19 Juni 2024, 22:20 WIB
Kebanyakan Pemain Judi Online Juga Terjerat Utang Pinjol

AKURAT.CO Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online, Hadi Tjahjanto, mengatakan berdasarkan data yang dimilikinya, tercatat sebanyak 80 persen dari 2,37 juta pemain judi online berasal dari kalangan menengah ke bawah.

Hal tersebut yang menurutnya membuat tingginya penggunaan jasa peminjaman online atau pinjol lantaran untuk memenuhi kebutuhan masyarakat bermain judi online.

"Terkait judi online dan pinjaman online ini dua sisi mata uang. Yang lebih kasihan masyarakat yang bermain judol kalah punya pinjaman di pinjol," kata Hadi saat jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, dikutip Antara, Rabu (19/6/2024).

Baca Juga: Temuan Baru PPATK, Bandar Judi Online Beri Kemudahan Pelaku Deposit Lewat Pulsa

Dia mencatat, rata-rata transaksi judi online (daring, red) di kalangan masyarakat ekonomi menengah ke atas mencapai Rp40 miliar. Sedangkan nilai transaksinya judi online di kalangan ekonomi menengah ke bawah rata rata berkisar Rp10.000 hingga Rp100.000.

Untuk itu, memastikan satgas judi online akan melakukan pemberantasan dari hulu ke hilir agar masyarakat tidak terjebak dalam dua lingkaran setan tersebut. Dalam satu sampai dua minggu ke depan, satgas akan melakukan tiga langkah untuk memberantas judi online.

Pertama, pihaknya akan mendeteksi aliran dana di 4.000 sampai 5.000 rekening penadah uang pinjaman online yang telah didata Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi (PPATK).

Ke dua, Hadi beserta jajaran satgas akan melakukan upaya memberantas modus jual beli rekening yang digunakan untuk aktivitas judi online.

Terakhir, Hadi akan memastikan seluruh minimarket menutup layanan top up game online yang terafiliasi di judi online. Dengan tiga upaya tersebut, Hadi yakin jumlah kasus orang yang terjerat judi online akan berkurang secara perlahan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.