Nilai Transaksi Judi Online Turun di Kuartal I-2024 Capai Rp600 Triliun

AKURAT.CO Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, transaksi judi online sejak Januari-Maret 2024 atau kuartal I-2024 mencapai Rp 600 triliun.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan transaksi tersebut tak hanya dilakukan di Indonesia, tetapi juga pada sejumlah negara. Meski begitu, nilai transaksi pada masing-masing negara berbeda-beda.
"Ya ke beberapa negara bervariasi nilainya, tapi relatif signifikan semua," kata Ivan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (14/6/2024).
Menurutnya, meski nilai transaksi mencapai lebih dari Rp 600 triliun, tetapi angka tersebut mengalami penurunan dari periode sebelumnya. Namun, dirinya meminta semua pihak untuk tetap waspada akan kemungkinan terjadinya pola-pola baru yang dilakukan para bandar judi online.
"Tetap diwaspadai pola-pola baru, karena demand yang besar, ada potensi naik melihat data kuartal I-2024," jelasnya.
Baca Juga: Menko PMK Usul Korban Judi Online Bakal Masuk ke Penerima Bansos, Ini Alasannya
Selain itu, dengan dibentukannya satuan tugas (satgas) pemberantasan judi online di bawah Menkopolhukam, Ivan menilai pemerintah bisa menekan fenomena judi online secara serius.
"Jika penanganan tidak serius dilakukan, data menunjukkan kecenderungan jumlahnya akan semakin besar lagi," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tegas mengingatkan masyarakat agar tidak berjudi, baik secara offline maupun online. Sebab, judi online hanya membawa dampak buruk bagi masyarakat.
"Secara khusus saya sampaikan, jangan judi, jangan judi, jangan berjudi, baik secara offline maupun online!" kata Jokowi melalui Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (12/6/2024).
Dia mengimbau, bagi masyarakat yang memiliki uang lebih, ada baiknya untuk digunakan dalam hal kebaikan. Seperti ditabung, atau dijadikan modal usaha yang bisa membawa dampak positif.
"Sudah banyak terjadi karena judi harta benda habis terjual, karena judi suami istri bercerai, karena judi melakukan kejahatan, kekerasan, bahkan tidak sedikit yang menimbulkan korban jiwa," imbuhnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









