Akurat

Pakar Hukum Pendidikan Sebut Pembatalan Kenaikan UKT Bukan Solusi

Lufaefi | 30 Mei 2024, 17:53 WIB
Pakar Hukum Pendidikan Sebut Pembatalan Kenaikan UKT Bukan Solusi

AKURAT.CO Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menyampaikan pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) yang sempat menjadi perdebatan di tengah masyarakat.

Pembatalan kenaikan UKT disampaikan Nadiem usah bertemu Presiden Jokowi pada Senin (27/5/2024) di Istana Negara, Jakarta. Pembatalan itu juga setelah Kemendikbud mendengar masukan dari berbagai pihak.

"Jadi kemarin kami juga sudah bertemu dengan para rektor dan kami Kemendikbudristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT. Kami akan merevaluasi semua permintaan keningkatan UKT dari PTN," kata Nadiem kepada awak media.

Baca Juga: UKT UIN Jakarta Naik, Menteri Yaqut: Tak Boleh Beratkan Mahasiswa

Meski demikian, Pakar Hukum Pendidikan, Rahmad Lubis menilai pembatalan kenaikan UKT oleh Mendikbud bukanlah solusi. Ia meminta agar pemerintah melakukan amandemen Pasal 31 UUD 1945 sebagai solusi yang berkeadilan.

"Pembatalan kenaikan UKT bukanlah solusi. Pemerintah harus mengambil langkah-langkah konstitusional secara berkeadilan, solusinya adalah amandemen Pasal 31 UUD 1945," kata Rahmad melalui keterangan tertulis, Kamis (30/5/2024).

Pria yang merupakan Dosen Ilmu Hukum Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Nurul Iman Parung-Bogor itu menilai pembatalan kenaikan UKT sifatnya hanya sementara.

"(Solusinya) bukan dengan membatalkan kenaikan UKT Mahasiswa. Pembatalan tersebut sifatnya hanya sementara. Kalau memang negara ini mau maju seperti yang dicita-citakan Indoensia Emas 2045 kuncinya adalah amandemen Pasal 31 UUD 1945," lanjut Rahmad menyampaikan.

Baca Juga: DPR Kawal Pembatalan Kenaikan UKT 2024

Menurutnya, amandemen Pasal 31 UUD 1945 agar semua rakyat Indonesia merasa keadilan dalam pendidikan nasional, khususnya memperoleh pendidikan tinggi gratis dan berkualitas.

"Harusnya tidak sulit pemerintah republik ini memberikan pendidikan tinggi gratis dan berkualitas, yang jadi masalah adalah pemimpin negara ini mau atau tidak serius mengurus pendidikan kita ini secara kaffah," tambah Rahmad.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.