Akurat

Ketua MPR Ingatkan Amandemen UUD 1945 Tak Boleh Tergesa-gesa demi Kepentingan Pihak Tertentu

Siti Nur Azzura | 18 Agustus 2025, 21:06 WIB
Ketua MPR Ingatkan Amandemen UUD 1945 Tak Boleh Tergesa-gesa demi Kepentingan Pihak Tertentu

AKURAT.CO Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menegaskan bahwa wacana amandemen Undang-Undang Dasar 1945 tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa atau hanya untuk kepentingan segelintir pihak. 

Hal itu disampaikan Muzani dalam acara peringatan HUT ke-80 MPR sekaligus memperingati Hari Konstitusi Nasional di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. 

"Amandemen bukanlah solusi instan untuk setiap masalah. Dia harus melalui sebuah proses panjang. Dia harus melalui sebuah proses transparansi, yakni masyarakat harus mengetahui setiap langkah dan alasan di balik usulan perubahan tersebut," kata Muzani, Senin (18/8/2025). 

Baca Juga: Bahas Amandemen UU Ketenagalistrikan, Komisi XII Singgung Hak Akses Masyarakat

Dia menambahkan, proses amandemen juga harus bersifat partisipatif, di mana semua elemen bangsa dapat terlibat, mulai dari akademisi, tokoh masyarakat, hingga rakyat secara langsung. 

"Dia juga harus partisipatif. Seluruh elemen bangsa, dari akademisi, tokoh masyarakat, hingga rakyat bisa terlibat dalam proses amandemen tersebut," ujarnya.

Menurutnya, perubahan konstitusi tidak boleh didasarkan pada kepentingan kelompok tertentu, melainkan harus mencerminkan kesepakatan seluruh bangsa Indonesia. 

"Dia juga berdasarkan konsensus yang luas. Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 tidak boleh didasarkan pada keinginan sekelompok orang atau segelintir orang saja, melainkan harus mencerminkan kesepakatan dari semua elemen bangsa," tegasnya.

Baca Juga: Anak Usaha Barito Renewables Energy dan Bangkok Bank Tandatangani Amandemen Perjanjian Fasilitas

Dalam kesempatan itu, Muzani juga menekankan pentingnya memperingati Hari Konstitusi sebagai pengingat tanggung jawab kolektif dalam menjaga dasar negara. Politisi Partai Gerindra itu juga menegaskan, konstitusi adalah milik seluruh rakyat Indonesia, bukan kelompok tertentu. 

"Konstitusi bukanlah milik sekelompok orang, melainkan milik semua golongan, milik semua orang, bahkan milik semua anak bangsa. Mari kita gunakan setiap kewenangan yang kita miliki, baik melalui pengkajian, sosialisasi, maupun perumusan kebijakan, untuk memastikan bahwa konstitusi tetap tegak dan tidak tergoyahkan," beber Muzani.

Dia menegaskan bahwa kekokohan konstitusi adalah bagian dari warisan penting bangsa. "Dengan demikian, tidak hanya mewariskan sebuah negara merdeka, tetapi kita juga mewariskan sebuah bangsa yang berdaulat, adil, makmur, berlandaskan pada konstitusi yang kokoh," tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.