Akurat

Jokowi Luncurkan INA Digital, Solusi Penyederhanaan Layanan Pemerintah

Rizky Dewantara | 27 Mei 2024, 12:16 WIB
Jokowi Luncurkan INA Digital, Solusi Penyederhanaan Layanan Pemerintah

AKURAT.CO Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan Government Technology (GovTech) Indonesia, yang bernama INA Digital, sebagai penyedia solusi terpadu berbagai layanan digital pemerintah.

Termasuk portal nasional dan layanan terkait infrastruktur, yang dianggap penting untuk meningkatkan daya saing Indonesia secara global.

"Kita harus memperkuat digital public infrastructure kita, semacam jalan tol untuk digitalisasi pelayanan publik. Kita juga harus memperkuat GovTech kita, satu portal terintegrasi yang kita namakan INA Digital," kata Jokowi, di Istana Negara, Jakarta, dikutip Antara, Senin (27/5/2024).

Baca Juga: Resmi Hadir di Indonesia, Apa Manfaat Layanan Internet Satelit Starlink?

Dia ingin, peluncuran INA Digital menegaskan bahwa kehadiran birokrasi itu seharusnya melayani, bukannya memperlambat atau mempersulit masyarakat. Juga menjadi tolok ukur adalah kepuasan masyarakat, manfaat yang diterima masyarakat, serta mempermudah urusan masyarakat.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menekankan Government Technology (GovTech) Indonesia bukan merupakan aplikasi, tetapi keterpaduan layanan.

"Jadi, sekarang ini kami sedang ingin mendorong keterpaduan layanan dari masing-masing kementerian/lembaga yang sekarang masih punya aplikasi masing-masing. Nah, Presiden telah memerintahkan ini. Nanti targetnya di Oktober ini, September/Oktober sebagian sudah mulai terinteroperabilitas," kata Anas di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Minggu (26/5/2024).

Saat ini, pihaknya sedang bertahap memadukan tujuh layanan kementerian/lembaga dalam GovTech; meliputi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristekdikti), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian PANRB.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.