Akurat

Pemerintah Siapkan Sanksi bagi Platform yang Langgar PP Tuntas Perlindungan Anak

Atikah Umiyani | 29 Maret 2025, 09:32 WIB
Pemerintah Siapkan Sanksi bagi Platform yang Langgar PP Tuntas Perlindungan Anak

AKURAT.CO Pemerintah telah menyiapkan mekanisme sanksi bagi platform digital yang melanggar Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tuntas).

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menjelaskan, regulasi ini mengatur penggunaan media sosial bagi anak serta perlindungan dari kejahatan dan eksploitasi di dunia digital.

Menurut Meutya, setiap platform yang terbukti melanggar aturan dalam PP Tuntas berpotensi menerima sanksi administratif hingga penutupan layanan.

“Sanksi ini berlaku bagi seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), mulai dari teguran administratif hingga penutupan jika pelanggarannya bersifat fatal,” ujar Meutya di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (28/3/2025).

Meski demikian, ia meyakini, para platform digital akan mematuhi regulasi tersebut, mengingat mereka telah beberapa kali terlibat dalam proses penyusunan aturan ini.

Baca Juga: Senator DPD RI Mirah Midadan Tinjau Kesiapan Mudik di Bandara, Pelabuhan, dan Terminal NTB

“Kami optimistis bahwa para platform sudah memahami aturan ini karena mereka juga ikut serta dalam diskusi dan pembahasan dengan tim penyusun PP. Mudah-mudahan mereka sejalan dengan semangat pemerintah dalam melindungi anak di dunia digital,” ujarnya.

Lebih lanjut, Meutya memastikan bahwa pemerintah akan segera bertemu kembali dengan perwakilan platform setelah Lebaran untuk membahas implementasi PP Tuntas.

“Dalam waktu dekat, setelah Lebaran, kami akan mengadakan pertemuan kembali dengan platform digital untuk mengevaluasi dan memastikan pelaksanaan aturan ini berjalan sesuai harapan,” tutupnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.