Persiapan Hadapi Pilkada 2024, Bawaslu Bakal Ganti Panwascam Tak Becus Kerja

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu memastikan bakal mengganti Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang tidak becus kerja sesuai evaluasi pada pelaksanaan Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan, Bawaslu tak segan untuk melakukan seleksi ulang kepada Panwascam yang tidak menjalankan tugas dengan baik.
Adapun, seleksi tersebut akan dilakukan dalam kurun waktu seminggu ke depan sebagai persiapan dalam menghadapi Pilkada 2024.
"Jika dalam seminggu ke depan, menurut penilaian atasan, menurut penilaian kinerja, menurut hasil-hasil yang telah dilakukan pengawasan, yang bersangkutan tidak perform maka kami akan melakukan seleksi," jelasnya di Gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu (20/4/2024).
Baca Juga: Cacat Beberapa Masalah, Bawaslu Tandai Panwas Ad Hoc Nakal
Menurut Bagja, bagi Panwascam yang dinilai memiliki kinerja baik dalam pelaksanaan Pemilu 2024 otomatis akan melanjutkan tugas sebagai pengawas di tingkat kecamatan.
"Rekrutmen akan dilakukan bila terdapat Panwascam yang tidak dapat bertugas kembali," katanya.
Sementara itu, KPU optimis Pilkada 2024 mulai bergulir pada Rabu (27/4/2024).
Jadwal itu sudah termaktub dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pilkada.
"Sejak Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 pada akhir Januari 2024, KPU sudah melaksanakan tahapan persiapan penyelenggaraan pilkada serentak nasional 2024," kata Anggota KPU, Idham Holik.
Baca Juga: Bawaslu Bakal Taati Putusan MK soal PHPU Pilpres 2024, Termasuk Jika Harus Diulang
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU itu menjelaskan, dalam waktu dekat KPU akan menyelenggarakan rapat koordinasi membahas persiapan Pilkada 2024 yang diikuti sebanyak 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.
"KPU akan mengadakan dua rapat koordinasi, yaitu pertama rapat koordinasi evaluasi pembentukan badan ad hoc pemilu tahun 2024 dan persiapan badan ad hoc pilkada tahun 2024," jelas Idham.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









