Akurat

KAI Daop 1 Operasikan Kereta Tambahan Rute Gambir-Yogyakarta pada 6-15 April

Mukodah | 5 April 2024, 19:58 WIB
KAI Daop 1 Operasikan Kereta Tambahan Rute Gambir-Yogyakarta pada 6-15 April

AKURAT.CO PT Kereta Api Indonesia Daop 1 Jakarta mengoperasikan KA KLB rute Stasiun Gambir-Yogyakarta sebagai kereta tambahan mulai 6 hingga 15 April 2024, untuk mengakomodir arus mudik dan arus balik .

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan, pengoperasian kereta api tambahan KA KLB Gambir-Yogyakarta untuk mengakomodir antusiasme masyarakat yang ingin mudik menggunakan moda kereta api.

"KAI Daop 1 Jakarta kembali mengoperasikan KA KLB tambahan relasi Gambir-Yogyakarta PP yang tersedia mulai dari tanggal 6 April 2024 hingga 15 April 2024 guna mendukung kelancaran mudik Lebaran 2024," katanya melalui siaran resmi, Jumat (5/4/2024).

Ixfan menjelaskan, untuk rangkaian KA KLB tambahan relasi Gambir-Yogyakarta akan membawa 11 kereta yang terdiri dari empat kereta eksekutif, lima kereta ekonomi, satu kereta makan dan satu kereta pembangkit dalam rangkaiannya.

Baca Juga: Tips Menghindari Mabuk Perjalanan Saat Mudik Lebaran

Keberangkatan KA KLB tambahan dari Stasiun Gambir dijadwalkan akan mulai pukul 12.45 WIB dan tiba di Stasiun Yogyakarta pukul 20.25 WIB.

Untuk ketersediaan tempat duduk, KA KLB tambahan relasi Gambir-Yogyakarta menyediakan kapasitas 560 tempat duduk.

"Untuk ketersediaan tempat duduk, dari empat kelas eksekutif tersedia 200 tempat duduk, sedangkan untuk lima kelas ekonomi tersedia 360 tempat duduk," ujarnya.

Ixfan mengingatkan bahwa sejak diberlakukan aturan mulai 3 Agustus 2023, PT KAI telah menerapkan sanksi bagi pelanggan yang sengaja melebihi relasi tujuan yang tertera pada tiket.

Sanksi tersebut berupa denda mencapai dua kali lipat dari harga tiket yang tertera.

Aturan ini tidak hanya sebatas tentang denda melainkan juga bisa berujung pada larangan naik kereta api untuk sementara waktu.

"Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu memberikan imbauan melalui pengeras suara di dalam kereta serta melakukan pengecekan menggunakan aplikasi check seat passenger," ujar Ixfan.

Baca Juga: Usai Longsor, Tol Bocimi Diupayakan Bisa Beroperasi Saat Mudik Lebaran

Pelanggan yang kedapatan melebihi relasi stasiun tujuan akan diinformasikan tentang denda yang harus dibayar secara langsung di kereta dan akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.

Besaran denda yang harus dibayarkan adalah dua kali lipat dari harga tiket parsial subkelas terendah, sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki oleh pelanggan, dari stasiun tujuan yang tertera pada tiket hingga stasiun tempat pelanggan diturunkan.

Jika pelanggan dengan sengaja melebihi relasi dan tidak mampu membayar di dalam kereta mereka akan diturunkan di stasiun kesempatan pertama untuk membayar denda di loket stasiun dalam waktu 1x24 jam.

Bagi yang tidak membayar denda dalam waktu yang ditentukan maka tidak diperkenankan naik kereta api selama 90 hari kalender. Sedangkan bagi yang melakukan pelanggaran lebih dari tiga kali, larangan naik kereta dapat diperpanjang hingga 180 hari kalender.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK