Petitum Kubu 03: Minta Pemungutan Suara Ulang dan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

AKURAT.CO Kubu paslon nomor 3, Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, menyatakan petitum di sidang perdana sengketa perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Di Hadapan Hakim MK, Ganjar Tegas Tolak Penyalahgunaan Kekuasaan Pemerintah dan Aparat
Anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menyebutkan sejumlah petitum, di antaranya meminta diskualifikasi kepada paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“Mendiskualifikasi H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan Komisi Pemilu Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umm Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 14 November 2023,” ucap Todung, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Baca Juga: Fakta-fakta Perceraian Prabowo Subianto dan Titiek Soeharto, Nomor 4 Mengejutkan!
Selain itu, mereka juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS, hanya dua paslon tanpa Prabowo-Gibran.
“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang, untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 antara H. Anies Rasyid Baswedan. Ph.D. dan Dr. (H.C.) H. A. Muhaimin Iskandar sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan H. Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P. dan Prof. Dr. H. M. Mahfud MD selaku pasangan calon nomor urut 3 di seluruh Tempat Pemungutan Suara di seluruh Indonesia selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024?” tegas Todung.
“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 7Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 8Tiba di Jakarta, Ryan Giggs Terkesan 'Kehebohan' Penggemar Sejak di Bandara
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan





