Akurat

Petitum Kubu 03: Minta Pemungutan Suara Ulang dan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Paskalis Rubedanto | 27 Maret 2024, 16:15 WIB
Petitum Kubu 03: Minta Pemungutan Suara Ulang dan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

AKURAT.CO Kubu paslon nomor 3, Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, menyatakan petitum di sidang perdana sengketa perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Di Hadapan Hakim MK, Ganjar Tegas Tolak Penyalahgunaan Kekuasaan Pemerintah dan Aparat

Anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menyebutkan sejumlah petitum, di antaranya meminta diskualifikasi kepada paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

“Mendiskualifikasi H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan Komisi Pemilu Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umm Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 14 November 2023,” ucap Todung, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Baca Juga: Fakta-fakta Perceraian Prabowo Subianto dan Titiek Soeharto, Nomor 4 Mengejutkan!

Selain itu, mereka juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS, hanya dua paslon tanpa Prabowo-Gibran.

“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang, untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 antara H. Anies Rasyid Baswedan. Ph.D. dan Dr. (H.C.) H. A. Muhaimin Iskandar sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan H. Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P. dan Prof. Dr. H. M. Mahfud MD selaku pasangan calon nomor urut 3 di seluruh Tempat Pemungutan Suara di seluruh Indonesia selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024?” tegas Todung.

“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.