DPR Minta Menaker Revisi Peraturan Agar Ojol dan Kurir Bisa Kebagian THR

AKURAT.CO Komisi IX DPR meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, merevisi peraturan agar pekerja kemitraan seperti ojek online dan kurir logistik bisa mendapat Tunjangan Hari Raya (THR).
Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto, meminta Menaker merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, agar para pekerja kemitraan bisa mendapat THR seperti Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PPKWT).
Baca Juga: Imbauan THR Ojol dari Kemenaker, Pengamat: Tak Harus Dalam Bentuk Uang
"Saya tertarik dengan himbauan Dirjen PHI tentang ojol dan kurir logistik agar memperoleh THR juga dari perusahaan aplikator. Sementara secara fakta oekerja ojol dan kurir logistik bukan termasuk pekerja dengan pekerja perjanjian kerja waktu tertentu, tapi masuk pekerja kemitraan," kata Edy, dalam rapat kerja bersama Kemenaker, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/3/2024).
Selain kitu, Edy juga meminta Menaker merevisi aturan pemberian THR diberikan bukan h-7, tetapi h-14 sama seperti ASN, TNI dan Polri.
"Oleh karena itu ini berikan pekerjaan sangat merugikan pekerja, sementara THR ASN, TNI, Polri itu diberikan h-14 sebelum hari raya jatuh tanggal 22 Maret 2024. Oleh karena itu ada tidak pemikiran dari Menaker untuk merevisi Permenaker Nomor 16 tahun 2016, kalau bisa THR diberikan tidak h-7 tapi h-14 karena harus merubah Permenaker," demikian Edy.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau perusahaan transportasi online, termasuk Gojek Indonesia untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan ke mitra pengemudi ojek online (ojol) menjelang Idulfitri 2024.
Imbauan yang bukan kewajiban tersebut menyusul polemik status Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT) yang menjadi prasyarat pembayaran THR.
Baca Juga: Pupuk Asa THR, OJol: Kami Berharap Benar-benar Terjadi, Saya Ingin Beli Pizza Untuk Bagi-bagi
Pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Tadjudin Nur Effendi, menyatakan hubungan antara perusahaan transportasi online dan mitra ojol tak seharusnya dilihat dalam kerangka PKWT semata atau bentuk hubungan kerja lainnya yang umumnya berlaku bagi pekerja kontrak.
Menurutnya, mitra ojol tidak termasuk dalam kategori pekerja kontrak dengan waktu tertentu, melainkan mereka dianggap sebagai mitra aplikator yang memiliki hubungan kerja yang lebih fleksibel.
"Ojol itu dianggap mitra, bukan pekerja kontrak dengan waktu tertentu seperti PKWT. Mitra kita jangan lihat hubungan itu dalam konteks waktu tertentu. Itu mungkin berlaku untuk pekerja kontrak yang hanya butuh 1 jam atau 2 jam, namun tidak berlaku untuk mitra ojol karena jam kerjanya tidak terbatas," jelas Tadjudin kepada Akurat.co, Kamis (21/3/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









