Pemilu Ulang Bakal Bikin Kacau Politik Nasional

AKURAT.CO Gugatan sengketa pemilu yang diajukan pasangan capres nomor urut 1 dan 3 untuk mengulang Pilpres 2024 dinilai tidak akan dikabulkan Mahkamah Konstitusi.
Pasalnya, waktu menuju pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih tinggal beberapa bulan saja.
"Bila MK memutuskan pemilu ulang tentu tidak cukup waktu. Sebab, pada 1 dan 20 Oktober 2024, anggota DPR serta capres-cawapres terpilih harus sudah dilantik," kata pengamat politik dari Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, saat dihubungi Akurat.co, Senin (25/3/2024).
Melihat situasi tersebut dipastikan MK tidak akan mengabulkan gugatan pasangan capres nomor urut 1 dan 3.
Baca Juga: Jika Pemilu Ulang Dilakukan, Teknisnya Sama dengan Putaran Kedua
Selain berkejaran dengan waktu, apabila MK memutuskan pemilu ulang maka akan berdampak pada stabilitas politik nasional.
"Karena itu, MK tampaknya impossible akan memutuskan pemilu ulang. Hal itu akan mengacaukan politik nasional," ujar Jamiluddin.
Lebih lanjut, menurut mantan Dekan Fikom IISIP Jakarta itu, dalam memutuskan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, MK akan mempertimbangkan aspek stabilitas politik nasional.
"Jadi taruhannya pada stabilitas politik nasional sangat tinggi. Karena itu, MK akan bijak dalam memutuskan sengketa pilpres dan pileg," pungkas Jamiluddin.
Baca Juga: Timnas AMIN Minta Pemilu Ulang, Pakar: Bukan Mengulang Proses Pemilu
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









