Baleg DPR Setujui Usul Pemerintah, Gubernur Jakarta Dipilih dalam Pilkada Satu Putaran

AKURAT.CO Badan Legislasi (Baleg) DPR, menyetujui usulan pemerintah bahwa Gubernur Jakarta nantinya dipilih melalui Pilkada satu putaran.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewakili pemerintah dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) tersebut mengusulkan empat poin, yang dibacakan oleh Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/3/2024).
Baca Juga: DPR dan DPD RI Usul Masyarakat Betawi Dilibatkan di Pemerintahan DKJ
Adapun poin tersebut yakni sebagai berikut:
1. Pemilihan secara langsung oleh rakyat harus dipertahankan dan dikonkritkan sebagai penghargaan tertinggi atas aspirasi daerah untuk memilih Kepala Daerah berdasarkan asas demokrasi.
2. Peraturan yang ada sekarang pun tak menghambat Jakarta untuk tetap menjadi kota global.
3. Salah satu fungsi DPRD adalah pengawasan dengan mekanisme Gubernur/Wakil Gubernur dengan ditiunjuk Presiden dengan perhatikan usulan DPRD, maka fungsi pengawasan oleh DPRD menjadi tak efektif.
4. Kepala Daerah adalah kepala rakyat, maka Kepala Daerah harus sesuai dengan kehendak atau sesuai tradisi rakyat setempat. Kepala Daerah harus mewakili rakyatnya di dalam dan di luar pengadilan. Kepala Daerah tak boleh ditunjuk orang lain, karena kalau ditunjuk maka kepala daerah tidak mewakili rakyat setempat, tetapi mengikuti kehendak yang menunjuk Kepala Daerah tersebut.
Menanggapi itu, Ketua Baleg DPR, Supratman Ali Agtas, menyimpulkan yang disampaikan oleh pemerintah. Di mana sama seperti Pilkada lain, suara terbanyak akan menjadi pemenang.
"Pertama, di UU DKI sekarang sama dengan pemenang pilpres 50+1. Sekarang di usulan pemerintah tak menyebut 50+1. Artinya sama dengan pilkada-pilkada yang lain, suara terbanyak. Artinya juga ini tentu sudah pertimbangkan menyangkut soal pembelahan, aspek sosiologisnya, pembiayaannya. Karena kalau sampai 2 putaran seperti 2017. Nah sekarang konsekuensinya, siapa yang menang langsung selesai. Begitu pemerintah ya?" ujar dia.
Baca Juga: Tito Karnavian Tegaskan Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Bukan Ditunjuk
Suhajar kembali menegaskan, Gubernur Jakarta akan dipilih hanya satu putaran, di mana suara tervanyak akan menjadi pemenangnya.
"Jadi mengikuti aturan pemilihan kepala daerah selama ini yaitu UU Pilkada, begitu pula dengan daerah-darrah khusus lainnya. Jadi daerah khusus di Provinsi Aceh, daerah khusus di Provinsi Papua sama dengan berlakunya pilkada. Jadi satu kali pemilihan, pemilik suara terbanyak adalah pemenangnya," tegas Suhajar.
Kemudian, seluruh Anggota Baleg DPR, DPD RI, dan Pemerintah, menyetujui hal tersebut. "Setuju ya," ucap Supratman sambil mengetok palu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









