Akurat Logo

Tito Karnavian Tegaskan Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Bukan Ditunjuk

Paskalis Rubedanto | 13 Maret 2024, 11:43 WIB
Tito Karnavian Tegaskan Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Bukan Ditunjuk

AKURAT.CO Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengatakan pemilihan gubernur DKI Jakarta adalah masalah yang krusial. Dia menegaskan Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tetap dipilih melalui Pilkada, bukan ditunjuk.

"Mengenai masalah krusial, yaitu tentang isu pemilihan Gubernur DKJ, sikap pemerintah tegas pada posisi dipilih atau tidak berubah, sesuai dengan yang sudah dilaksanakan saat ini," kata Tito dalam paparannya, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Baca Juga: Gubernur DKI Jakarta Jangan dari Orang Partai, Pengamat: Biar Fokus Kerja

"Bukan ditunjuk, sekali lagi. Karena dari awal draft kami, draft pemerintah, isinya sama, dipilih bukan ditunjuk," tegas Tito.

Sebelumnya, saat Rapat Pleno Baleg DPR RI Desember 2023 lalu, RUU DKJ memungkinkan presiden untuk menunjuk langsung Gubernur DKJ, tanpa dipilih melalui Pilkada.

Wakil Badan Legislasi Achmad Baidowi atau Awiek menyebut bahwa dalam Rapat Pleno telah disepakati bahwa kekhususan yang akan diterima oleh Jakarta yakni dalam hal pemerintahannya, namun hal tersebut memunculkan perdebatan.

"Untuk menjembatani keinginan politik yang menginginkan kekhususan ditunjuk secara langsung, dan yang kedua agar kita tidak melenceng konstitusi maka dicarikan jalan tengahnya bahwa Gubernur Jakarta itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usulan atau pendapat dari DPRD," jelas Awiek, seusai rapat paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Baca Juga: Mimpi Besar Golkar, Ingin Punya Gubernur DKI Jakarta dari Internal Partai

Terbaru, usai rapat paripurna ke-13 DPR RI pekan lalu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR sudah menerima surat dari presiden mengenai RUU DKJ, yang didalamnya terkhusus Gubernur Jakarta akan ditunjuk presiden.

Kendati demikian, Dasco menyampaikan Gubernur Jakarta akan dipilih rakyat dan telah tertuang dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.