Jokowi Resmikan Pabrik Minyak Makan Merah di Sumut, Jadi Alternatif Minyak Goreng

AKURAT.CO Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan pabrik minyak makan merah pagar Merbau, di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Diharapkan dapat memberi nilai tambah bagi para petani sawit di Indonesia.
"Kita ingin nilai tambah itu ada di dalam negeri, jadi harga TBS (tandan buah segar) tidak naik dan turun karena di sini semuanya diolah menjadi barang jadi yaitu minyak makan merah," kata Jokowi, dikutip Antara, Kamis (14/3/2024).
Baca Juga: Mendag Dukung Produksi Minyak Makan Merah Berbasis Koperasi
Dia mengatakan, harga minyak makan merah lebih murah daripada minyak goreng lain di pasaran. Sehingga dia meyakini minyak makan merah bisa bersaing di pasar dengan harganya yang kompetitif.
Selain itu, minyak makan merah memiliki keunggulan lain yakni zat-zat nutrien yang tidak hilang ketika digunakan untuk menggoreng bahan makanan
"Di sini vitamin A, vitamin E, dan nutrien-nutrien lain masih ada di minyak yang dipakai untuk menggoreng apa pun. Ini sudah dicoba oleh beberapa chefs, dan mereka menyampaikan 'Pak minyak makan merah ini beda. Lebih enak dan dicek gizinya lebih baik'," imbuhnya.
Jokowi mengimbau masyarakat agar mulai membeli dan mencoba mengonsumsi minyak makan merah dari pabrik Pagar Merbau, yang memiliki kapasitas pengolahan 10 ton minyak sawit mentah (CPO) per hari, dan mampu menghasilkan kurang lebih 7 ton minyak per hari.
"Ini bukan jumlah yang sedikit, jumlahnya banyak, artinya memang harus banyak (masyarakat) yang beli sehingga kita harapkan ini akan memberikan nilai tambah yang baik," katanya.
Baca Juga: Pemerintah Pastikan Minyak Makan Merah Hanya Dapat Diproduksi Koperasi Petani Sawit
Pabrik minyak makan merah ini diyakini turut menyokong hilirisasi industri di Indonesia. Di mana Indonesia tida hanya menjual tandan buah segar atau minyak kelapa sawit (CPO), tapi sudah barang jadi.
Pemerintah mendorong produksi minyak makan merah berbasis koperasi, sebagai alternatif minyak goreng yang banyak digunakan masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 7KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 8Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon








