Akurat Logo

Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun Bikin Geram, DPR Desak Pelaku Dihukum Mati

Ayu Rachmaningtyas | 28 Oktober 2026, 06:00 WIB
Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun Bikin Geram, DPR Desak Pelaku Dihukum Mati
Ilustrasi pembunuhan.

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengecam pembunuhan terhadap Dini Hardiyanti (30) dan anaknya yang berusia empat tahun di Madiun, Jawa Timur.

Ia menilai tindakan suami siri korban, Dwi Bagus Martono, sangat biadab dan sadis.

“Ini sangat biadab! Saya minta polisi cek kejiwaan pelaku,” kata Sahroni saat dihubungi, Selasa (27/10/2026).

Sahroni menyatakan, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku dalam kondisi sadar saat melakukan pembunuhan, polisi harus menerapkan pasal pembunuhan berencana.

Ia pun meminta agar pelaku dijatuhi hukuman maksimal, yakni hukuman mati.

“Jika dia dalam keadaan sadar melakukan itu, saya minta polisi langsung menjerat pelaku dengan pidana pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal, yaitu hukuman mati,” ujarnya.

“Karena aksinya ini sangat sadis dan tidak masuk di akal manusia waras,” tambahnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil, turut mengecam keras pembunuhan terhadap ibu dan anak tersebut.

Ia menilai tindakan itu sebagai perbuatan biadab, kejam, dan sadis.

“Peristiwa ini sangat biadab, kejam dan sadis. Hanya manusia berjubah iblis yang mampu melakukannya. Sebab, sekejam-kejamnya manusia, tidak akan berani melakukan perbuatan terkutuk itu,” ucap Nasir.

Ia menegaskan, perempuan dan anak seharusnya mendapat perlindungan dari berbagai bentuk tindak kejahatan.

Menurutnya, apa pun motif yang melatarbelakangi pembunuhan tersebut, tindakan menghilangkan nyawa korban secara sadis tidak dapat ditoleransi.

“Apapun motif dan alasannya, membunuh dengan cara sadis itu adalah kekejaman yang tidak bisa ditolerir oleh nurani dan hukum kita. Komisi III DPR RI memberikan apresiasi kepada kepolisian yang telah menemukan dan menangkap pelaku,” jelasnya.

Nasir menilai tersangka berpotensi menghadapi ancaman hukuman mati apabila unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan dapat dibuktikan melalui proses hukum.

Ia juga melihat adanya kemungkinan pembunuhan tersebut telah direncanakan.

Karena itu, ia meminta penyidik mengungkap secara menyeluruh motif di balik pembunuhan terhadap Dini dan anaknya.

Baca Juga: 265 Sekolah Rakyat Berdiri hingga Oktober 2026, Jalan untuk Masa Depan Anak Indonesia Lebih Baik

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.