Akurat

Kemenhut Bongkar Modus Timber Laundering di Sumatera Utara, Siap Ambil Tindakan Hukum

Atikah Umiyani | 15 Desember 2025, 14:23 WIB
Kemenhut Bongkar Modus Timber Laundering di Sumatera Utara, Siap Ambil Tindakan Hukum

AKURAT.CO Kementerian Kehutanan memperkuat penyidikan terhadap sejumlah pemegang hak atas tanah (PHAT) di Sumatera Utara, yang diduga terlibat tindak pidana kehutanan. 

Langkah ini dilakukan untuk mengungkap jaringan pelaku serta modus perusakan kawasan hutan, yang berpotensi berkontribusi terhadap terjadinya banjir bandang dan tanah longsor.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pengembangan perkara ini menunjukkan komitmen Ditjen Gakkum dalam menegakkan hukum kehutanan secara menyeluruh. 

Baca Juga: Kemenhut Perketat Pengawasan Pengangkutan Kayu di Wilayah Bencana, Kanal Aduan Dibuka 24 Jam

"Tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga membongkar skema kejahatan yang memungkinkan hasil hutan ilegal masuk ke dalam sistem perdagangan resmi," ujar Dwi melalui keterangannya, Senin (15/12/2025). 

Dia memastikan, penegakan hukum tersebut dilakukan sesuai kerangka peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum Kehutanan terus mengumpulkan alat bukti, keterangan saksi, serta berkoordinasi dengan para ahli dan aparat penegak hukum lainnya, termasuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), guna memperkuat berkas penyidikan.

Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan, Yazid Nurhuda, menjelaskan bahwa penyidikan awal telah dilakukan terhadap satu subjek hukum PHAT berinisial JAM yang diduga melakukan pemanenan hasil hutan tanpa izin. 

Perbuatan tersebut berpotensi dikenakan sanksi pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp3,5 miliar, sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Baca Juga: Identifikasi Awal Kayu Gelondongan Banjir Sumut Terungkap, Ada Bekas Ditebang

Pengembangan penyidikan juga menjangkau dua PHAT lainnya, berinisial M dan AR. Terduga M diduga menerima kayu bulat ilegal dari kegiatan pemanenan tanpa izin, sementara terduga AR terindikasi melakukan penebangan di luar areal PHAT-nya. 

Analisis citra satelit menunjukkan adanya aktivitas penebangan di wilayah hulu Sungai Batangtoru seluas sekitar 33,04 hektare.

Yazid menambahkan, terduga AR juga disinyalir melakukan pencucian kayu (timber laundering) dengan mencampur kayu ilegal dari luar areal PHAT dengan kayu dari dalam areal berizin agar dapat masuk ke pasar resmi. "Modus timber laundering ini menjadi fokus utama pengembangan penyidikan kami," tegas Yazid.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.