Mendagri Tito Hadiri Rapat dengan Baleg DPR RI, Bahas RUU DKJ

AKURAT.CO Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, hadiri rapat dengar pendapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, untuk membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Rapat yang digelar secara terbuka tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas, dimulai pukul 10.00 WIB, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Baca Juga: Jakarta Kehilangan Status, DPR Kebut Pembahasan RUU DKJ
"Bapak Presiden telah mengeluarkan surat presiden atau supres hal penunjukkan wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang Provinsi DKJ. Surat tersebut ditunjukkan kepada Mendagri bersama-sama dengan Menkumham kemudian Menteri Keuangan, Bappenas, dan MenPANRB untuk mewakili pemerintah," kata Tito membuka pemaparannya.
Tito menyampaikan, pemerintah mengapresiasi setinggi-tingginya dan menyambut baik penyampaian hak inisiatif DPD RI mengusulkan RUU tentang Provinsi Jakarta.
"Untuk itu, kami atas nama pemerintah menyetujui dilakukan pembahasan lebih lanjut secara bersama-sama atas usulan atau inisiatif RUU tentang Provinsi DKJ dengan tetap memperhatikan keselarasan keseluruhan dengan peraturan perundang-undangan terkait," beber Tito.
Sebelumnya, Wakil ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyetujui Badan Legislasi (Baleg) membahas tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bersama pemerintah.
Baca Juga: Rapat Paripurna DPR Setujui Baleg Bahas RUU DKJ Bersama Pemerintah
Hal itu disampaikan Dasco saat memimpin rapat paripurna ke-13, masa sidang IV 2023/2024, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Dasco menyampaikan, pada rapat paripurna sebelumnya, DPR RI telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membahas RUU DKJ.
"Selanjutnya kami meminta persetujuan untuk penugasan Badan Legislasi DPR RI membahas hal tersebut," kata Sufmi yang kemudian dijawab setuju oleh anggota DPR yang hadir.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9Panggil Bahlil ke Istana, Prabowo Terima Laporan Penguatan Tata Kelola Migas dan Peningkatan Layanan Energi
- 10Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas






