Akurat

Mendagri Tito Hadiri Rapat dengan Baleg DPR RI, Bahas RUU DKJ

Paskalis Rubedanto | 13 Maret 2024, 11:36 WIB
Mendagri Tito Hadiri Rapat dengan Baleg DPR RI, Bahas RUU DKJ

AKURAT.CO Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, hadiri rapat dengar pendapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, untuk membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Rapat yang digelar secara terbuka tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas, dimulai pukul 10.00 WIB, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Baca Juga: Jakarta Kehilangan Status, DPR Kebut Pembahasan RUU DKJ

"Bapak Presiden telah mengeluarkan surat presiden atau supres hal penunjukkan wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang Provinsi DKJ. Surat tersebut ditunjukkan kepada Mendagri bersama-sama dengan Menkumham kemudian Menteri Keuangan, Bappenas, dan MenPANRB untuk mewakili pemerintah," kata Tito membuka pemaparannya.

Tito menyampaikan, pemerintah mengapresiasi setinggi-tingginya dan menyambut baik penyampaian hak inisiatif DPD RI mengusulkan RUU tentang Provinsi Jakarta.

"Untuk itu, kami atas nama pemerintah menyetujui dilakukan pembahasan lebih lanjut secara bersama-sama atas usulan atau inisiatif RUU tentang Provinsi DKJ dengan tetap memperhatikan keselarasan keseluruhan dengan peraturan perundang-undangan terkait," beber Tito.

Sebelumnya, Wakil ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyetujui Badan Legislasi (Baleg) membahas tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bersama pemerintah.

Baca Juga: Rapat Paripurna DPR Setujui Baleg Bahas RUU DKJ Bersama Pemerintah

Hal itu disampaikan Dasco saat memimpin rapat paripurna ke-13, masa sidang IV 2023/2024, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Dasco menyampaikan, pada rapat paripurna sebelumnya, DPR RI telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membahas RUU DKJ.

"Selanjutnya kami meminta persetujuan untuk penugasan Badan Legislasi DPR RI membahas hal tersebut," kata Sufmi yang kemudian dijawab setuju oleh anggota DPR yang hadir.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.