Kemenag Diminta Maksimalkan Peran KUA Dibanding Jadi Tempat Nikah Semua Agama

AKURAT.CO Anggota Komisi VIII DPR sekaligus Wakil Ketua MPR-RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid, mendesak Kementerian Agama untuk fokus memaksimalkan peran Kantor Urusan Agama (KUA), dibanding menjadikan KUA sebagai tempat nikah untuk semua agama.
Sebab, di KUA yang berada di bawah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas), masih memiliki banyak masalah yang belum selesai. Seperti kekurangan penghulu, kepemilikan kantor, hingga revitalisasi bangunan dan layanan, serta maksimalisasi peran dan fungsi penyuluh keagamaan termasuk yang terkait dengan konsultasi pra nikah.
Baca Juga: Fraksi PKS DPR Kritisi Rencana Kemenag Soal Pencatatan Nikah Semua Agama di KUA
Peningkatan layanan penyuluhan nikah semakin mendesak lantaran maraknya kasus kekerasan dalam rumahtangga, apalagi kasus perceraian juga semakin tinggi, yakni sebanyak 516.334 kasus sepanjang tahun 2022. Angka tersebut meningkat 15 persen dari tahun 2021 dan merupakan yang tertinggi selama 6 tahun terakhir.
"Pemerintah harusnya memudahkan pernikahan sesuai UU Pernikahan, baik melalui peningkatan layanan, perampingan syarat administratif, pemenuhan hak KUA. Bukan justru merubah aturan yang tidak hanya mempersulit kinerja KUA, menambah beban prosedural, tapi juga beban psikologis dan ideologis di tengah masyarakat non Muslim," kata Hidayat dalam keterangan resminya, di Jakarta, Senin (26/2/2024).
mempertanyakan, jika KUA juga ditugasi mencatat nikah semua agama, apakah artinya akan dibuat ketentuan baru bahwa KUA tidak lagi berada di bawah Ditjen Bimas Islam.
Baca Juga: BCL Minta Lokasi Pernikahan Dirahasiakan, Begini Kata KUA Mengwi
"Jika masih di Bimas Islam, maka apa relevansinya mencatatkan pernikahan non Muslim. Dan apakah non Muslim juga akan menerima pencatan pernikahan mereka di lembaga yg berada di bawah Ditjen Bimas Islam?" ucapnya.
"Juga komisi VIII DPR RI apa juga akan menerima hal yang ahistoric dan alih-alih menjadi solusi, malah bisa menimbulkan banyak keresahan dan disharmoni," sambung dia.
Selain itu, Hidayat mengatakan, KUA juga identik dengan umat Islam, sehingga tentu akan menimbulkan beban psikologis serta ideologis bagi non Muslim jika harus mengurus pernikahan ke KUA.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









