Akurat

Kapan Pengumuman Hasil Pemilu 2024 dan Pelantikan Presiden Ke-8?

Shalli Syartiqa | 15 Februari 2024, 18:26 WIB
Kapan Pengumuman Hasil Pemilu 2024 dan Pelantikan Presiden Ke-8?

AKURAT.CO Pemilihan presiden (Pilpres) yang diselenggarakan 14 Februari 2024 masih dalam proses penghitungan suara.

Hasil sementara penghitungan suara Pilpres yang sudah masuk menunjukkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Gibran mendominasi dengan 56.39%.

Diikuti oleh pasangan Anies-Cak Imin dengan 24.59% dan Ganjar-Mahfud MD dengan 19.03%.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023, penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dapat dimulai segera setelah pemungutan suara selesai.

Jika penghitungan suara belum selesai pada hari pemungutan suara (Rabu), maka pemungutan suara dapat diperpanjang hingga 12 jam setelah hari pemungutan suara berakhir.

Kapan pengumumah hasil Pemilu 2024?

Menurut informasi yang dipublikasikan di situs resmi KPU, proses rekapitulasi hasil perhitungan suara akan dimulai pada tanggal 15 Februari 2024 dan berlangsung hingga tanggal 20 Maret 2024.

Baca Juga: Sirekap KPU Banyak Gelembungkan Suara, Bawaslu Bilang Begini...

Tentang pengumuman hasil Pemilu 2024, hal ini telah diatur dalam Pasal 413 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada poin (1) dari pasal tersebut, dijelaskan:

"KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara Pasangan Calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara."

Berdasarkan aturan tersebut, pengumuman resmi hasil Pemilu 2024 dari KPU dijadwalkan paling lambat pada tanggal 20 Maret 2024.

Sesuai dengan Pasal 416 Ayat (2) Undang-Undang Pemilu, pemilihan putaran kedua akan dilakukan jika tidak ada pasangan calon yang berhasil memperoleh lebih dari 50 persen dari total suara yang diperoleh dalam Pilpres, dengan setidaknya 20 persen dari suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi (20 provinsi) di Indonesia.

Setelah hasil pemilihan ditetapkan, pengucapan sumpah dan janji presiden dan wakil presiden dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2024.

Namun, situasinya akan berbeda jika Pemilihan Pilpres 2024 berlangsung dalam dua putaran.

 

Jika terjadi putaran kedua dalam Pilpres 2024, maka jadwalnya akan sebagai berikut:

1. Pembaruan data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret hingga 25 April 2024.

2. Periode kampanye: 2 Juni hingga 22 Juni 2024.

3. Masa Tenang: 23 hingga 25 Juni 2024.

4. Pemungutan Suara Putaran Kedua: 26 Juni 2024.

5. Proses Penghitungan Suara: 26 hingga 27 Juni 2024.

6. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 Juni hingga 20 Juli 2024.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.