Tukin Bawaslu Naik Sebelum Pencoblosan, Bukan Akal Bulus

AKURAT.CO Kenaikan tunjangan kinerja (tukin) Bawaslu sehari sebelum pencoblosan bukan akal bulus. Bawaslu malah termotivasi untuk menaikan kinerja dalam mengawasi pesta demokrasi.
Komisioner Bawaslu, Lolly Suhenty menegaskan hal itu. Kalau tukin naik, kinerja pengawasan juga terkerek, sehingga mampu memitigasi dan memproses pelanggaran Pemilu 2024.
“Kalau betul tunjangan Bawaslu naik, harusnya kinerjanya justru semakin bagus dalam melakukan pengawasan," kata Lolly di Jakarta, Selasa (13/2/2024).
Dia memastikan jajaran tidak terlena dengan mengabaikan kinerja seiring naiknya tukin. “Kalau orang sudah dapat reward, masa terus kerjaannya melempem,“ selorohnya.
Naiknya tukin Bawaslu diketahui dari Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu, yang telah diteken Jokowi. Istana menegaskan tidak ada intrik di balik kenaikan tukin Bawaslu sehari sebelum pencoblosan.
Baca Juga: Kenaikan Tukin Setjen Bawaslu Sudah Diusulkan Sejak Oktober 2023
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menyebutkan, kenaikan tukin telah diusulkan pada Oktober 2023 lalu. Kementerian PAN-RB yang mengusulkan.
"Peraturan Pemerintah tentang Tunjangan Kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu telah diusulkan jauh-jauh hari oleh Menteri PANRB, yaitu pada bulan Oktober 2023 lalu," kata Ari.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









