Presiden Jokowi Tetapkan Hari Pencoblosan Libur Nasional

AKURAT.CO Presiden Jokowi menetapkan pencoblosan pada 14 Februari 2024 jadi hari libur nasional. Keputusan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.
Keppres tersebut telah diteken Jokowi pada Selasa (6/2/2023), dan berlaku ssjak ditetapkan. Ada empat pertimbangan presiden yang melatari keputusan itu.
Pertimbangan pertama penetapan libur dimaksudkan memberikan kesempatan kepada seluruh warga negara untuk menggunakan hak pilih. kedua menindaklanjuti Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu, yang mengatur pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Baca Juga: Jelang Pencoblosan, Gibran Sambangi SBY di Cikeas untuk Minta Wejangan
Alasan ketiga mengikuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, yang menetapkan pencoblosan dilakukan pada 14 Februari 2024.
Alasan keempat, mengikuti tiga pertimbangan sebelumnya maka dipandang perlu menetapkan Keppres tentang Hari Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









