Link Download Gaji PNS PDF Terbaru Sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2024, Cek Besarannya!

AKURAT.CO Pemerintah Indonesia telah meresmikan regulasi mengenai gaji PNS tahun 2024 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Dalam PP tersebut, diatur kenaikan gaji pokok untuk golongan I hingga golongan IV.
Gaji PNS terbaru tersebut berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil itu telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Resmi! Segini Rincian Gaji Semua Jabatan TNI dan Polri Setelah Dinaikkan Presiden Jokowi
Dalam upaya transparansi dan aksesibilitas informasi, pemerintah menyediakan link download berkas PDF yang memuat detail gaji PNS terbaru sesuai dengan regulasi tersebut.
Link untuk PP terkait gaji PNS terbaru dapat diakses melalui laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara atau langsung diunduh di sini.
Nantinya, setiap orang bisa melihat gaji PNS PDF terbaru untuk setiap golongannya secara lengkap. Informasi lebih rinci dapat ditemukan dalam link resmi yang berlaku.
Kenaikan Gaji PNS terbaru 2024
1. Gaji PNS golongan I
I a : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
I b : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
I c : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
I d : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
2. Gaji PNS golongan II
II a : Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400
II b : Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
II c : Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
II d : Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600
3. Gaji PNS golongan III
III a : Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
III b : Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
III c : Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
III d : Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
4. Gaji PNS golongan IV
IV a : Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
IV b : Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
IV c : Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
IV d : Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
IV e : Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Baca Juga: Viral Jokes Petugas KPPS Serasa Jadi PNS Sehari, Cek Tugas dan Gajinya!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 8Seharusnya Denny Indrayana Paham Penjelasan Jokowi Soal Ijazah Gibran, Kecuali Ada Dorongan Politik
- 9Menag Pimpin Salat Jenazah, Rano Karno Sampaikan Pesan Keluarga untuk Guruh Soekarnoputra
- 10Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla








