Link Download Gaji PNS PDF Terbaru Sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2024, Cek Besarannya!

AKURAT.CO Pemerintah Indonesia telah meresmikan regulasi mengenai gaji PNS tahun 2024 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Dalam PP tersebut, diatur kenaikan gaji pokok untuk golongan I hingga golongan IV.
Gaji PNS terbaru tersebut berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil itu telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Resmi! Segini Rincian Gaji Semua Jabatan TNI dan Polri Setelah Dinaikkan Presiden Jokowi
Dalam upaya transparansi dan aksesibilitas informasi, pemerintah menyediakan link download berkas PDF yang memuat detail gaji PNS terbaru sesuai dengan regulasi tersebut.
Link untuk PP terkait gaji PNS terbaru dapat diakses melalui laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara atau langsung diunduh di sini.
Nantinya, setiap orang bisa melihat gaji PNS PDF terbaru untuk setiap golongannya secara lengkap. Informasi lebih rinci dapat ditemukan dalam link resmi yang berlaku.
Kenaikan Gaji PNS terbaru 2024
1. Gaji PNS golongan I
I a : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
I b : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
I c : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
I d : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
2. Gaji PNS golongan II
II a : Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400
II b : Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
II c : Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
II d : Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600
3. Gaji PNS golongan III
III a : Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
III b : Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
III c : Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
III d : Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
4. Gaji PNS golongan IV
IV a : Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
IV b : Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
IV c : Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
IV d : Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
IV e : Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Baca Juga: Viral Jokes Petugas KPPS Serasa Jadi PNS Sehari, Cek Tugas dan Gajinya!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








