Akurat Logo

KPU Jadwalkan Pilkada 2024 Digelar November

Citra Puspitaningrum | 11 Januari 2024, 15:23 WIB
KPU Jadwalkan Pilkada 2024 Digelar November
 
AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan pelaksanaan Pilkada 2024 digelar pada bulan November.
 
Hal itu disampaikan Anggota KPU, Yulianto Sudrajat, dalam uji publik Rancangan Peraturan KPU soal tahapan penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan/atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2024. 
 
"Sesuai dengan kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) tanggal 24 Januari 2022 dan Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 bahwa pemilihan umum presiden dan wakil presiden, DPR, DPD dan DPRD dilaksanakan pada 14 Februari 2024," kata Yulianto di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (11/1/2024).
 
Sementara untuk pemilihan gubernur, bupati dan wali kota dilaksanakan pada 27 November 2024.
 
Yulianto mengatakan, ketentuan tersebut dirancang berdasarkan beberapa pertimbangan yang ada. 
 
 
"Misalnya tidak bersinggungan antara tahapan pilpres, di mana lingkup perpecahan pemilu tidak menumpuk. Kedua, waktu yang cukup bagi parpol untuk menyiapkan tahap pencalonan untuk pilkada November 2024 dan memperhatikan hari libur keagamaan dan hari libur nasional," terangnya. 
 
Berikut rancangan jadwal tahapan Pilkada 2024:
 
1. 5 Mei - 19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan
2. 27 Agustus - 21 September 2024: pendaftaran penelitian persyaratan pasangan calon
3. 22 September 2024: penetapan pasangan calon
4. 23 September 2024: pengundian dan pengumuman nomor urut 
5. 25 September - 23 November 2024: masa kampanye
6. 24 - 26 November 2024: masa tenang
7. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara
8. 27 November - 10 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi. 
 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.