Akurat

Pendaftaran Dibuka Hari Ini, Simak Syarat dan Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024

Shalli Syartiqa | 2 Januari 2024, 12:09 WIB
Pendaftaran Dibuka Hari Ini, Simak Syarat dan Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024

 

AKURAT.CO Pendaftaran calon pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah dibuka sejak hari ini, Selasa (2/1/2024).

Tugas utama mereka adalah memberikan bantuan dalam pengawasan di tingkat kelurahan atau desa.

Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi acuan yang menjelaskan bahwa pengawas TPS merupakan bagian dari tim pengawas pemilu yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwaslu Kecamatan). 

Dikutip dari berbagai sumber, Selasa (2/1/2024), berikut syarat dan gaji pengawas TPS.

Syarat pengawas TPS Pemilu 2024

Persyaratan untuk menjadi pengawas TPS Pemilu 2024 bagi masyarakat yang berminat mendaftar adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Usia paling rendah 21 tahun pada saat pendaftaran.
3. Menunjukkan kesetiaan kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang terkait dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.
6. Pendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau setara.
7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang dapat dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik setidaknya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, yang dapat dibuktikan dengan surat pernyataan.
12. Bersedia bekerja penuh waktu, sebagaimana tercantum dalam surat pernyataan.
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Syarat dokumen pengawas TPS Pemilu 2024

Calon pengawas TPS Pemilu 2024 harus menyiapkan sejumlah dokumen sebagai syarat pendaftaran, yaitu:

1. Surat pendaftaran yang dikirimkan kepada Panwaslu Kecamatan.
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
3. Dua lembar pas foto setengah badan terbaru dengan ukuran 4×6.
4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, atau dapat juga dengan cara menyerahkan fotokopi ijazah terakhir sambil menunjukkan ijazah asli.
5. Daftar riwayat hidup.
6. Surat Pernyataan yang sudah dilengkapi dengan materai.

Gaji pengawas TPS Pemilu 2024

Gaji untuk Pengawas TPS diatur sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022. Berikut rinciannya untuk Pemilu 2024:

1. Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 adalah sejumlah Rp [jumlah gaji] per bulan.
2. Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 1.900.000 per bulan.
3. Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 adalah sejumlah Rp 1.550.000 per bulan.
4. Gaji Pelaksana Teknis pada Pemilu 2024 adalah sejumlah Rp 900.000 per bulan.
5. Gaji Pelaksana Teknis non PNS pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 1.500.000 per bulan.
6. Gaji Panwaslu Desa pada Pemilu 2024 adalah sejumlah Rp 1.100.000 per bulan.
7. Gaji pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 adalah sejumlah Rp 750.000 per bulan.
8. Gaji PTPS atau Pengawas Tempat Pemilihan Suara pada Pemilu 2024 adalah sejumlah Rp 1.000.000.

 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.