Akurat

Soal Uang Haram, Bawaslu Rahasiakan Temuan PPATK

Citra Puspitaningrum | 19 Desember 2023, 17:33 WIB
Soal Uang Haram, Bawaslu Rahasiakan Temuan PPATK

AKURAT.CO Bawaslu rahasiakan temuan PPATK terkait peredaran uang haram hasil kejahatan untuk kepentingan kampanye. Bawaslu menilai, laporan PPATK tidak bisa diungkap sepenuhnya kepada publik.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja menyebutkan pula bahwa laporan PPATK tersebut bukan alat bukti hukum. Bawaslu menerima laporan PPATK sebatas informasi awal.

"Karena kami berkaitan dengan penegakkan hukum pemilu maka mau tidak mau itu dianggap sebagai informasi awal. Tidak bisa kami sebutkan karena itu termasuk rahasia dan kodenya itu SR (sangat rahasia). Kalau kami sampaikan kepada publik tentu akan menjadi persoalan besar," kata Bagja, dalam konferensi pers di Media Center Bawaslu, Jakarta, Selasa (19/12/2023).

Baca Juga: Uang Haram Mengalir untuk Pemilu, Jokowi Pastikan Proses Hukum Berjalan

Menurutnya, terdapat disclaimer/catatan dari PPATK yang mengharuskan temuan harus dirahasiakan, atau tidak bisa diungkap ke publik. "Disclaimer itu menyebutkan bahwa data tidak boleh disampaikan kepada publik. Dua data tersebut adalah data-data yang tidak bisa dijadikan alat bukti dalam hukum," ujarnya.

Transaksi mencurigakan yang dimonitor PPATK, kata Bagja, selama tidak digunakan untuk kampanye atau kepentingan Pemilu 2024, tidak bisa ditindaklanjuti Bawaslu. Badan pengawas yang berfungsi sebagai wasit, sebatas memberi imbauan agar peserta pemilu bersikap transparan terkait dana kampanye.

"Kami harus mengingatkan itu kembali agar rekening tersebut ada aktivitas. Jadi pada 7 Januari pelaporan dana kampanye awal bisa menjadi permasalahan jika kemudian pergerakan dana pemilu itu tidak berjalan," tuturnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.