Azis Syamsuddin Bebas Bersyarat sejak Agustus 2023

AKURAT.CO Eks Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, sudah bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2023. Ditjen Pemasyarakatan (Pas), Kemenkumham menyebutkan, Azis yang dipidana korupsi 3 tahun dan 6 bulan penjara pada 2022, menerima remisi atau pengurangan masa pidana dengan total 6 bulan, 30 hari.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas, Deddy Eduar Eka Saputra menyebutkan, pembebasan bersyarat Azis sesuai dengan Surat Keputusan Pembebasan Bersayarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023. Selama bebas bersyarat, Azis diharuskan wajib lapor.
"Yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang," kata Eduar, di Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Baca Juga: Alasan Vonis Rendah Azis Syamsuddin Jadi Bukti KPK Tak Serius
Azis dipidana perkara korupsi terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah. Politisi Golkar dijerat perkara korupsi ketika menjabat Wakil Ketua DPR, dan posisinya digantikan Lodewijk F Paulus.
Eduar menyebut, pemberian status bebas bersyarat kepada Azis dilakukan sesuai dengan ketentuan. "Selama menjalani masa pidana yang bersangkutan telah berkelakuan baik, berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana, dengan total mendapatkan remisi sebanyak 6 bulan 30 hari.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









