Alasan Vonis Rendah Azis Syamsuddin Jadi Bukti KPK Tak Serius

AKURAT.CO Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) menilai vonis ringan dari hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin jadi bukti ketidakseriusan KPK dalam upaya memberantas korupsi.
Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman melihat, vonis 3,5 tahun oleh majelis hakim ini tak terlepas dari tuntutan Jaksa KPK yang hanya 4 tahun 2 bulan penjara untuk perkara yang melibatkan Azis.
Sementara, Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang dikenakan kepada Azis, memungkinkan terdakwa dipidana maksimal 5 tahun penjara.
"Majelis hakim memutus rendah itu juga karena tuntutan jaksa penuntut umum itu juga rendah," kata Zaenur, Jumat (18/2/2022).
"Menurut saya yang tepat adalah terdakwa sejak awal harusnya dituntut secara maksimal oleh KPK sesuai dengan yang disediakan oleh Undang-undang Tipikor yang seharusnya setidak-tidaknya dituntut dengan pidana penjara 5 tahun," sambungnya.
Zaenur mengaku heran, lantaran karena perbuatan Azis yang melakukan suap kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju jelas membuat citra lembaga antirasuah itu tercoreng. Begitu pula tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah itu yang ikut tergerus.
"Terdakwa ini membeli hukum dengan memberikan sejumlah uang kepada penyidik KPK itu ternyata hanya dituntut 4 tahun dua bulan," ujarnya.
Baca Juga: Vonis 3,5 Tahun untuk Azis Syamsuddin Dianggap Masih Terlalu Ringan
Ditambah lagi, Azis adalah merupakan Wakil Ketua DPR RI kala melakukan suap tersebut. Zaenur turut menyayangkan majelis hakim yang kemudian juga tak mempertimbangkan ancaman hukuman pada pasal ini.
"Menurut saya ini tentu tidak menunjukkan keseriusan dari para penegak hukum di dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi," tegasnya.
Oleh karenanya, ia berharap Jaksa KPK mengajukan banding atas putusan yang ia anggap rendah ini. Demikian pula majelis hakim di tingkat banding diharapkan bisa melakukan koreksi.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





