Akurat

Pengungsi Rohingya Pusingkan Jokowi: Ditolak Warga Lokal, Terlibat Perdagangan Orang

Roni Anggara | 8 Desember 2023, 17:57 WIB
Pengungsi Rohingya Pusingkan Jokowi: Ditolak Warga Lokal, Terlibat Perdagangan Orang


AKURAT.CO Arus masuk pengungsi Rohingya ke Indonesia mulai memusingkan Presiden Jokowi. Kepala Negara menyinggung aspirasi warga lokal harus didengar dan kasus perdagangan orang ditindak tegas.

Jokowi mengaku sudah menerima laporan mengenai adanya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penolakan warga lokal di Aceh, menyikapi gelombang masuk etnis Rohingya. UNHCR selaku badan PBB urusan pengungsi diminta menyikapi serius keluhan pemerintah Indonesia.

"Pemerintah Indonesia akan terus berkoordinasi dengan organisasi internasional untuk menangani masalah ini," kata Jokowi, dalam konferensi pers yang disampaikan secara daring, Jumat (8/12/2023).

Baca Juga: Takut Indonesia Senasib dengan Palestina, Netizen Minta Pemerintah Segera Usir Rohingya!

Menurut Jokowi, jumlah pengungsi Rohingya yang masuk ke Aceh semakin banyak. Hal ini turut menguatkan indikasi permainan mafia yang membawa masuk pengungsi ke daratan Aceh.

"Saya memperoleh laporan mengenai pengungsi Rohingya yang semakin banyak yang masuk ke wilayah Indonesia, terutama Provinsi Aceh," ujarnya.

Pemerintah bakal berkoordinasi dengan UNHCR untuk mencari solusi atas persoalan tersebut.

Baca Juga: Biang Kerok Penyelundup Rohingya ke Aceh, Ternyata Ini Orangnya!

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD, menyebutkan jumlah pengungsi Rohingya di Aceh mencapai 1.478 orang. Warga lokal Aceh, Sumut dan Riau tak mau jumlah pengungsi yang tertampung terus bertambah.

Mahfud mengingatkan, Indonesia tidak menandatangani konvensi PBB terkait pengungsi. Artinya bantuan yang diberikan Indonesia menampung etnis Rohingya didorong dari rasa kemanusiaan.

"Orang-orang lokal, orang Aceh, Sumatera Utara, dan Riau itu sudah keberatan ditambah terus, Kami juga miskin, kenapa ini terus ditampung tapi gratis terus'. Kami sedang mencari jalan keluar tentang ini," kata Mahfud.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.