Akurat

Mangkir RDP, DPR Sentil Tata Kelola Kelembagaan KPU 

Gerdiansyah | 20 November 2023, 16:09 WIB
Mangkir RDP, DPR Sentil Tata Kelola Kelembagaan KPU 

AKURAT.CO - Komisi II DPR RI mengkritik tata kelola kelembagaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI lantaran semua anggotanya mangkir dari rapat dengar pendapat (RDP).

RDP Komisi II DPR RI dengan KPU RI Sedianya dijadwalkan digelar hari ini, Senin (20/11/2023).

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli menyampaikan RDP adalah agenda prioritas karena menyangkut dengan penyelenggaraan pemilu. Oleh karena itu, setiap RDP yang sudah dijadwalkan merupakan agenda penting yang tidak boleh ditinggalkan.

"Selalu kami agendakan menjadi aganda prioritas, termasuk hari ini. Cuma kami sangat menyayangkan KPU-nya enggak ada yang hadir," kata Doli di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/11/2023).

Baca Juga: Ketua Komisi II Geram Gegara KPU Tak Hadiri Rapat

Politisi Golkar itu heran dengan tindakan semua komisioner KPU RI yang ternyata setelah dicari tahu sedang berada di luar negeri. Menurut Doli, seharusnya KPU menyisakan satu anggotanya untuk mengurus keperluan di dalam negeri.

"Kita cek ternyata pada di luar negeri semua, alasannya masih bimtek sampaik sekjen-nya juga pergi semua. Ini saya kira juga tadi saya sampaikan hari jadi perhatian DKPP. Tata kelola kelembagaannya seperti apa? Engga ada satu orangpun yang bertanggung jawab di Indonesia," pungkasnya.

RDP kali sejatinya terdapat dua agenda yang menyangkut KPU dan Bawaslu. KPU ingin konsultasi penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 28/P/KUM/2023.

Sedangkan, Bawaslu ingin konsultasi perihal permohonan konsultasi rancangan Peraturan Bawaslu. Beleid itu tentang pengawasan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum.

"Nah biasanya, pada saat kita membahas atau adanya permohonan konsultasi, rancangan peraturan baik itu KPU maupun Bawaslu, semuanya lengkap hadir," ucap Doli.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

G
Reporter
Gerdiansyah
A