Ketua Komisi II Geram Gegara KPU Tak Hadiri Rapat

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR yang sedianya untuk konsultasi penyesuaian PKPU hasil putusan Mahkamah Agung serta rancangan Peraturan Bawaslu.
Ketua Komisi II, Ahmad Dolly Kurnia, menyoroti ketidakhadiran jajaran KPU pada rapat yang dinilainya sangat penting, terutama adanya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Biasanya pada saat kita membahas atau adanya permohonan konsultasi, baik itu KPU atau Bawaslu semuanya lengkap hadir. Nah, ini terutama buat DKPP. Tapi hari ini dari KPU tidak ada satu pun yang hadir," katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/11/2023).
Menurut Dolly, KPU sangat mendadak memberikan surat kepada Komisi II, meminta untuk mengundurkan jadwal rapat. Namun hal tersebut ditolak lantaran seharusnya ada satu perwakilan yang bisa datang.
"Jadi kami baru menerima surat, diterimanya hari Minggu, permohonan penundaan karena semuanya sedang berada di luar negeri. Saya tidak tahu ya gimana tata cara pengelolaan kantor. Bisa tidak ada satu pun komisioner, termasuk sekjennya tidak ada di dalam negeri," jelasnya.
Politisi Partai Golkar itu juga membandingkan kesibukan DPR yang tidak kalah padat dengan KPU, namun masih selalu menyempatkan waktu untuk menggelar rapat.
"Terus yang ngurus di sini kantor siapa gitu. Siapa penanggung jawabnya, ya kan. Padahal mereka ngirim surat permohonan sikapnya penting dan kami Komisi II ini selalu komplet," ucap Dolly.
"Kalau ada surat yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, baik permohonan Perbawaslu atau Peraturan KPU kami tidak pernah menunda, pasti kami cari prioritas utama," sambungnya.
Ia kemudian mempertanyakan kepada DKPP apakah ketidakhadiran pihak KPU ini menjadi pelanggaran etik manajemen kerja.
"Terutama DKPP. Ini pelanggaran etik enggak ya? Etik manajemen pekerjaan? Masak kantor ditinggal, semuanya pergi. Sesekjen-sekjennya pergi semua," tanya Dolly.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









