Langgar Administrasi, KPU Dilaporkan Ke Bawaslu

AKURAT.CO KPU kembali dilaporkan ke Bawaslu. Lembaga yang diketuai Hasyim Asy'ari ditduing melanggar administrasi lantaran tidak terpenuhinya kuota 30 persen caleg perempuan pada semua dapil.
Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mendatangi Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (13/11/2023), membuat laporan tersebut. Bawaslu telah meregister laporan.
"Ini ada bukti penerimaan dari laporan yang kami sampaikan yaitu nomor 020/LP/PL/RI/00.00/XI/2023," kata anggota koalisi, Direktur Eksekutif Netgrit, Hadar Nafis Gumay, di kantor Bawaslu RI.
Baca Juga: Caleg Ogah Buka Daftar Riwayat Hidup, KPU Jangan Buang Badan
Menurutnya, penetapan DCT dengan mengabaikan keterwakilan 30 persen perempuan pada Pemilu 2024 merupakan bentuk pembangkangan terhadap UU. Bahkan melanggar aturan KPU yakni PKPU 10 Tahun 2023.
"Ini bertentangan dengan yang sudah diatur di dalam peraturan perundang-undangan atau bahkan bertentangan dengan konstitusi kita. Perempuan itu sebetulnya punya hak atau dilindungi oleh konstitusi bahwa bisa diberikan pengecualian untuk mencapai kesetaraan dan keadilan di masyarakat kita," ujarnya.
Dalam laporan tersebut, Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan meminta Bawaslu RI untuk memproses dan memutuskan bahwa terjadi kekeliruan yang dilakukan KPU RI dalam penetapan DCT Pemilu 2024 dengan mengabaikan kouta 30 persen keterwakilan perempuan.
Baca Juga: KPU Minta Parpol Buka Daftar Riwayat Caleg
"Karena memang DCT yang ditetapkan dan diumumkan oleh KPU ini memuat jumlah calon perempuan atau keterwakilan perempuannya tidak memenuhi 30 persen.
Bawaslu juga diminta memperbaiki DCT dan membatalkan parpol yang tidak memenuhi keterwakilan 30 persen perempuan.
"Itu tiga hal yang kami minta di dalam Bawaslu memproses dan memutuskan nantinya laporan pelanggaran administrasi yang kami sampaikan ini," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









