Akurat

Anggaran Rp11,92 Triliun Cair, Bantuan Beras dan Minyak untuk 33,2 Juta KPM Dipercepat

Esha Tri Wahyuni | 1 Maret 2026, 15:30 WIB
Anggaran Rp11,92 Triliun Cair, Bantuan Beras dan Minyak untuk 33,2 Juta KPM Dipercepat
ilustrasi bantuan pangan oleh pemerintah

AKURAT.CO Pemerintah mempercepat penyaluran bantuan pangan beras dan minyak goreng tahun 2026 setelah anggaran Rp11,92 triliun resmi tersedia dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Pangan Nasional (Bapanas).

Program ini menyasar 33,2 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.

Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menegaskan percepatan dilakukan sebagai tindak lanjut direktif Presiden Prabowo Subianto.

“Bantuan pangan tidak ditunda. Ini sudah menjadi direktif Bapak Presiden, tentu harus dilaksanakan dan sesegera mungkin. Namun persiapan harus matang karena distribusinya banyak,” ujar Ketut dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (1/3/2026).

Baca Juga: Nakal! Bapanas Minta Satgas Telusuri MinyaKita Dijual di Atas HET

Diketahui, per 26 Februari 2026, Bapanas telah menyampaikan surat kepada Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, terkait kesiapan anggaran dalam DIPA. Bapanas meminta Bulog segera menyusun jadwal distribusi nasional.

Program bantuan pangan 2026 mencakup Total anggaran: Rp11,92 triliun, Penerima: 33,2 juta KPM, Beras: 10 kg per penerima per bulan, Minyak goreng: 2 liter per penerima per bulan.

Alokasi distribusi 2 bulan sekaligus diantaranya 664,8 ribu ton beras dan 132,9 ribu kiloliter minyak goreng.

Untuk komoditas minyak goreng rakyat merek Minyakita, kebutuhan program mencapai 132.980.436 liter. Bapanas tengah mengumpulkan alokasi pasokan dari skema Domestic Market Obligation (DMO).

“Tentu bantuan pangan ini sedang diproses dan penugasan sudah berjalan. Kita sedang mengumpulkan alokasi minyak goreng untuk Minyakita. Kalau Minyakita sudah tersedia, Bulog segera menyalurkan,” kata Ketut.

Kepala Bapanas, Andi Amran Sulaiman, pada 24 Februari telah menetapkan alokasi pasokan Minyakita kepada 73 produsen. Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025, produsen wajib mendistribusikan minimal 35% realisasi DMO kepada Bulog atau BUMN pangan sebagai Distributor Lini 1 (D1).

Harga pembelian di tingkat D1 diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024.

Baca Juga: Beras SPHP di NTB Dioplos, Bapanas Perketat Pengawasan Distribusi

Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, memastikan penyaluran segera dimulai.

“Insya Allah minggu depan sudah mulai penyaluran Banpang,” ujarnya.

Program bantuan pangan beras merupakan instrumen stabilisasi yang rutin dijalankan pemerintah saat tekanan harga pangan meningkat atau menjelang periode konsumsi tinggi seperti Ramadan.

Pada tahun-tahun sebelumnya, bantuan beras juga digelontorkan untuk menjaga daya beli saat harga beras nasional mengalami lonjakan akibat gangguan pasokan dan fenomena El Niño.

Tahun 2026, percepatan dilakukan menjelang Ramadan 1447 Hijriah, periode ketika permintaan pangan meningkat signifikan. Intervensi ini ditujukan untuk menjaga stabilitas harga sekaligus menahan tekanan inflasi pangan.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam rilis inflasi terakhir menunjukkan kelompok makanan, minuman, dan tembakau masih menjadi kontributor utama inflasi bulanan. Program bantuan pangan menjadi salah satu instrumen pengendalian harga di sisi permintaan.

Dengan distribusi 664,8 ribu ton beras dan 132,9 ribu kiloliter minyak goreng dalam dua bulan, pemerintah melakukan injeksi pasokan skala besar ke masyarakat bawah.

Bagi 33,2 juta KPM, bantuan ini secara langsung menurunkan beban belanja kebutuhan pokok. Secara makro, penyaluran dalam jumlah besar berpotensi Menahan laju kenaikan harga beras dan minyak goreng di pasar ritel, Mengurangi risiko lonjakan inflasi pangan menjelang Ramadan, Menjaga stabilitas daya beli rumah tangga berpendapatan rendah.

Lima provinsi dengan penerima terbesar adalah:

  • Jawa Barat: 6.093.530 KPM

  • Jawa Timur: 5.638.478 KPM

  • Jawa Tengah: 5.071.126 KPM

  • Sumatera Utara: 1.756.846 KPM

  • Banten: 1.298.597 KPM

Konsentrasi penerima di Pulau Jawa menunjukkan fokus stabilisasi pada wilayah dengan kepadatan penduduk tinggi dan konsumsi terbesar nasional.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.