Beras SPHP di NTB Dioplos, Bapanas Perketat Pengawasan Distribusi
Esha Tri Wahyuni | 21 Februari 2026, 21:02 WIB

AKURAT.CO Praktik pengoplosan beras SPHP di NTB menjadi sorotan publik setelah aparat membongkar dugaan manipulasi beras subsidi yang dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kasus ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilisasi pasokan dan harga pangan, sekaligus melindungi konsumen dari praktik curang di pasar.
Program beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang masih berjalan hingga Februari 2026 sejatinya dirancang untuk menahan lonjakan harga beras medium.
Namun, temuan di lapangan menunjukkan adanya oknum yang memanfaatkan celah distribusi demi meraup keuntungan pribadi.
Bapanas: Penindakan Bukti Keseriusan Berantas Anomali Pangan
Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyatakan pencegahan pengoplosan beras SPHP di Nusa Tenggara Barat membuktikan keseriusan pemerintah dalam menindak anomali pangan.
Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas sekaligus Ketua Pelaksana Tingkat Pusat Satgas Saber Pangan, I Gusti Ketut Astawa, menegaskan langkah hukum telah diambil.
“Ini membuktikan keseriusan dalam menindak pelaku anomali pangan,” kata Ketut dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (21/2/2026).
Ketut mengungkapkan terdapat satu oknum yang memanfaatkan beras SPHP dan telah ditindak oleh Polda NTB. Modusnya, beras SPHP dijual seolah-olah sebagai beras medium biasa.
“Mereka jual seperti beras medium biasa. Nah, ini sudah ditindaklanjuti oleh Polda NTB, karena memang harus kita tindak,” tegasnya.
Skema Subsidi Beras SPHP dan HET per Zona
Program beras SPHP merupakan perpanjangan dari kebijakan tahun 2025 dan masih berlangsung hingga akhir Februari 2026. Pemerintah mengalokasikan anggaran subsidi kepada Perum Bulog sebagai operator program.
Bulog melepas beras SPHP ke masyarakat di bawah HET beras medium. Adapun ketentuan harga yang berlaku adalah Rp12.500 per kilogram untuk Zona 1 (Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB, Sulawesi).
Kemudian Rp13.100 per kilogram untuk Zona 2 (Sumatera selain Lampung dan Sumsel, NTT, Kalimantan), dan Rp13.500 per kilogram untuk Zona 3 (Maluku, Papua).
Ketut menegaskan, praktik pengemasan ulang (repacking) beras SPHP lalu dipindahkan ke kemasan lain demi menjualnya lebih mahal termasuk pelanggaran serius.
“Jika ada praktik pengemasan ulang beras SPHP yang dipindahkan ke kemasan lain untuk meraup keuntungan, itu termasuk pelanggaran pangan dan harus ditindak,” ujarnya.
Ketut menegaskan, praktik pengemasan ulang (repacking) beras SPHP lalu dipindahkan ke kemasan lain demi menjualnya lebih mahal termasuk pelanggaran serius.
“Jika ada praktik pengemasan ulang beras SPHP yang dipindahkan ke kemasan lain untuk meraup keuntungan, itu termasuk pelanggaran pangan dan harus ditindak,” ujarnya.
Terbongkar dari Laporan Masyarakat
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat. Aparat kemudian melakukan penelusuran hingga menemukan praktik pengoplosan di Lombok Barat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol FX Endriadi mengatakan tim Satgas Saber Pangan langsung melakukan penyelidikan lapangan.
“Tim Satgas Saber Pangan langsung menindaklanjuti laporan itu dengan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, ditemukan praktik pemindahan isi beras yang melanggar perlindungan konsumen. Terduga diduga melakukan manipulasi beras bersubsidi,” kata Endriadi.
Dirinya menjelaskan, identitas SPHP dihilangkan agar beras bisa dijual di atas HET. “Dengan menghilangkan identitas SPHP dan mengemasnya secara polos, pelaku bisa menjual beras dengan harga lebih tinggi dari HET yang ditetapkan pemerintah,” ujarnya.
Menurutnya, beras tersebut dijual sebagai beras medium di kios pasar hingga langsung ke konsumen di Lombok Barat dan Lombok Tengah.
Barang Bukti Disita, Kerugian Konsumen Mengintai
Dalam penggerebekan, aparat menyita 140 karung beras siap edar kemasan 50 kg, 1.400 lembar kemasan SPHP 5 kg bekas, 1.650 kemasan SPHP utuh, 98 karung polos cadangan, satu mesin jahit karung, gulungan benang, serta timbangan digital.
Praktik ini tidak hanya merugikan negara dari sisi subsidi, tetapi juga merugikan konsumen yang seharusnya memperoleh beras SPHP dengan harga terjangkau.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









