Caleg Ogah Buka Daftar Riwayat Hidup, KPU Jangan Buang Badan

AKURAT.CO Caleg enggan membuka daftar riwayat hidup, KPU yang kena getahnya. KPU tak bisa buang badan dan melemparnya kepada parpol karena UU Pemilu mengamanatkan penyelenggara pemilu membuka informasi soal status hukum caleg.
Sekjen KIPP, Kaka Suminta menilai, sikap KPU yang melempar tanggung jawab kepada parpol dengan dalih menghormati data pribadi tidak tepat. Sikap tersebut sama saja menunjukkan KPU tak taat dengan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu.
"Soal status napi dengan ancaman hukum di atas lima tahun itu perintah UU dan Putusan MK untuk dipublikasikan," kata Kaka, kepada Akurat.co, di Jakarta, Jumat (10/11/2023).
Baca Juga: Caleg Tak Buka Daftar Riwayat Hidup Kemunduran Demokrasi
Dia menuturkan, kebijakan KPU yang diatur dalam PKPU 10 dan 11/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta DPD RI, seharusnya dibatalkan. Kedua aturan tersebut merupakan bentuk KPU lempar tanggung jawab dengan menyerahkan sepenuhnya kepada parpol untuk membuka data caleg.
"Harusnya KPU punya metode yang tidak bisa mengubah ketentuan UU," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









