AKURAT.CO Suhartoyo terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwar Usman yang dipecat dari jabatan lantaran terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat. Pemilihan Ketua MK dilakukan secara musyawarah-mufakat melibatkan seluruh hakim konstitusi termasuk Anwar, yang tak mundur sebagai hakim konstitusi.
Saldi Isra membeberkan proses penentuan ketua dan wakil ketua badan pengawal konstitusi. Para hakim berkumpul dan melakukan musyawarah melalui rapat pleno tertutup di lantai 16 Gedung MK.
"Yang disepakati untuk menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi ke depan adalah Bapak Suhartoyo, dan saya tetap menjalankan tugas sebagai wakil ketua," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Baca Juga: Anwar Usman Bicara Mahkamah Keluarga, Keluhkan Kinerja Jimly
Diskusi sembilan hakim konstitusi dalam rapat pleno mengerucutkan dua nama yang dianggap layak menjabat ketua dan wakil ketua. Keduanya yakni Suhartoyo dan Saldi Isra.
Setelah muncul dua nama, tujuh hakim konstitusi keluar dari ruangan karena Suhartoyo dan Saldi harus bersepakat siapa yang menjadi ketua dan siapa wakilnya. Setelah keduanya bersepakat, tujuh hakim konstitusi kembali masuk dalam ruangan.
Baca Juga: Mahfud: Mundur Dari MK, Urusan Moral Anwar Usman
"Kami berdua tadi, dan dengan dorongan ada semangat untuk memperbaiki Mahkamah Konstitusi setelah beberapa kejadian terakhir, akhirnya kami berdua sampai kepada putusan," tutur Saldi.
Selanjutnya, Suhartoyo bakal diambil sumpah menjadi Ketua MK pada Senin (13/11/2024). Saldi menegaskan penentuan Ketua MK dilakukan mengikuti Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.
"Mulai hari Senin komposisi kepengurusan Mahkamah Konstitusi akan terpenuhi seperti biasa," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat









