Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Minta Jimly Tak Ragu Pecat Anwar Usman

AKURAT.CO Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud (GM), meminta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang diketuai Jimly Asshiddiqie tak ragu memecat Ketua MK Anwar Usman. Pasalnya, Anwar sudah terindikasi melakukan pelanggaran etik berat buntut putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023, yang memuluskan langkah Gibran Rakabuming maju Pilpres 2024.
Deputi Hukum TPN GM, Todung Mulya Lubis mengatakan, indikasi Anwar melakukan pelanggaran serius sudah dapat dibaca dari pernyataan Jimly yang mengakui adanya potensi pelanggaran etik. Maka, MKMK diharapkan tak ragu menjatuhkan sanksi berat kepada pelanggar.
“Kalau saudara Jimly asshidiqie mengatakan sudah terbukti, saya kira sanksi yang harus dijatuhkan adalah memberhentikan secara tidak hormat Ketua MK Anwar Usman, ini yang harus dilakukan,” kata Mulya Lubis, dalam konferensi pers dan diskusi bertajuk "Netralitas Aparat di Pilpres 2024", di Menteng, Jakarta, Senin (6/11/2023).
Baca Juga: Kritisi MK, TPN Ganjar-Mahfud Tak Mau Dianggap Jegal Gibran
Mulya Lubis menilai, logika hukum adanya unsur pelanggaran yang melatari putusan kontroversial MK, sudah bisa diketahui masyarakat awam dengan mudah.
“Saya tidak mendahului MKMK, tapi dalam logika hukum yang saya yakini sanksi yang terberat bisa dilakukan, tidak bisa tidak,” ujarnya,
Menurutnya, kalau MK ingin menegakkan kembali wibawa dan integritas badan pengawal konstitusi, maka tak ada cara lain selain MKMK membuktikan komitmen tersebut.
Baca Juga: Majelis Kehormatan MK Sulit Batalkan Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
“Kalau kita melihat perkara Nomor 90, ini sebetulnya kasat mata ada benturan kepentingan, ada conflict of interest. Kalau ada benturan kepentingan dan ada conflict of interest, tidak ada pilihan lain bagi hakim yang bersangkutan untuk mengundurkan diri dari Majelis, itu satu-satunya pilihan,” tegasnya.
Sebaliknya, kalau MKMK tidak memberikan sanksi berat kepada Anwar Usman dkk, maka MK melalui putusan-putusan pada masa mendatang, tak lagi mendapat legitimasi dari masyarakat.
“Ketika dia tetap memaksakan diri untuk ikut dalam majelis itu, putusan itu menjadi cacat. Nah cacat ini, sebetulnya sih bisa disebut bukan semata-mata pelanggaran etika, tapi juga pelanggaran hukum,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









