Kritisi MK, TPN Ganjar-Mahfud Tak Mau Dianggap Jegal Gibran

AKURAT.CO Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud (GM) menolak disebut hendak menjegal Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming, yang maju menjadi cawapres pada Pilpres 2024. TPN GM meminta langkah mengeritisi putusan MK tidak diartikan terlalu jauh.
Deputi Hukum TPN GM, Todung Mulya Lubis mengatakan, tak ada sedikit pun niat untuk menjegal anak sulung Presiden Jokowi, yang maju mendampingi Prabowo Subianto. Sebaliknya, TPN menganggap MK telah keluar jalur dan perlu dikritisi karena telah melampaui wewenang dalam memutus uji materi UU Pemilu.
“Saya kira tidak ada semangat itu (jegal Gibran), kita hanya mengkritisi MK. Karena MK membuat putusan 90 dalam satu keadaan yang kolutif, yang ada benturan kepentingan, nah ini yang kita kritisi,” kata Mulya Lubis, di Media Center TPN GM, Menteng, Jakarta, Senin (6/11/2023).
Baca Juga: Kasus Etik Anwar Usman Cs Segera Diputus, Golkar Yakin Gibran Tidak Jegal
Dirinya mengakui Gibran memiliki hak untuk maju dan dipilih pada Pilpres 2024. Namun bukan berarti jalur yang ditempuh bebas dari kritik, apalagi menggunakan badan pengawal konstitusi sebagai akses.
“Hak Gibran untuk maju sebagai cawapres itu tidak bisa dibantah. Tapi kalau putusan MK itu cacat, kalau putusan MK itu melanggar asas, benturan kepentingan, melanggar keberpihakan itu patut dikritisi dan kita dalam kritisi itu,” tegasnya.
Baca Juga: Soal Kasus Etik Anwar Usman Cs, Mahfud Percaya Jimly
Putusan MK yang mengecualikan usia di bawah 40 tahun bisa maju pada Pilpres 2024 menuai kontroversi. Terbukti dari banyaknya laporan etik yang dialamatkan kepada para hakim konstitusi, termasuk Ketua MK Anwar Usman, yang merupakan paman dari Gibran.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang diketuai Jimly Asshiddiqie bakal membacakan putusan etik terkait perkara tersebut pada Selasa (7/11/2023). Mulya Lubis menegaskan, kritik terhadap MK bukan isu personal terhadap Gibran.
“Jadi isunya bukan individual, bukan mencoba menghambat pencalonan Gibran atau tidak,” tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 7Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 8Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi








