Surati Pimpinan Parpol, Bawaslu Larang Kampanye Sebelum 28 November
Citra Puspitaningrum | 2 November 2023, 19:21 WIB

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluarkan imbauan terkait larangan kampanye untuk partai politik peserta Pemilu 2024 sebelum 28 November mendatang.
Surat imbauan itu dikeluarkan sebagai pengingat kepada para kontestan menjelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang dijadwalkan pada 3 November 2023.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan, bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang memenuhi syarat sebagai caleg usai terdaftar dalam DCT harus menahan diri untuk tidak berkampanye sebelum 28 November 2023.
"Bawaslu akan menindak tegas apabila terdapat kampanye sebelum dimulainya masa kampanye," katanya kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).
Baca Juga: Aturan Direvisi, Bawaslu Tancap Gas Awasi Tahapan Seleksi Capres-Cawapres dan Dana Kampanye
Dalam Surat Imbauan Nomor 774/PM/K1/10/2023, berbicara tentang Imbauan Pencegahan Pelanggaran Kampanye Sebelum Masa Kampanye terdapat beberapa poin penting yang mesti ditaati parpol selama masa sebelum kampanye, atau disebut sebagai masa sosialisasi.
Poin imbauan pertama, Bawaslu meminta pimpinan parpol peserta Pemilu Serentak 2024 memperhatikan pemasangan alat peraga sosialisasi (APS), sebab terdapat sejumlah tempat yang dilarang dipasang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Imbauan kedua, Bawaslu meminta parpol memperhatikan materi muatan, kalimat dan/atau tanda gambar APS dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti coblos nomor urut, simbol/gambar paku dan/atau materi bermuatan lain yang memuat unsur ajakan memilih.
Kemudian poin ketiga, memperhatikan jadwal tahapan penetapan DCT yang pada tanggal 3 November 2023, sehingga diimbau seluruh calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk tidak melakukan kegiatan berpotensi "kampanye sebelum dimulainya masa kampanye".
Keempat, Bawaslu juga memasukkan sejumlah kegiatan yang masuk kategori kampanye, dan dilarang dilakukan pada masa sebelum masa kampanye dan setelah penetapan DCT, terhitung mulai tanggal 4 hingga 27 November 2023.
Imbauan kelima, Bawaslu meminta parpol memperhatikan dugaan pelanggaran pemilu berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye pemilu dan/atau ajakan untuk memilih terhadap kegiatan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye.
"Bawaslu akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sambung Bagja menegaskan.
Imbauan keenam, Bawaslu mengingatkan parpol agar selama masa sosialisasi tanggal 4 hingga 27 November 2023, hanya boleh melakukan pertemuan internal yang melibatkan struktur, calon anggota legislatif dan anggota partai, dengan catatan harus menyampaikan pemberitahuan kepada Bawaslu dan KPU sesuai tingkatannya, minimal satu hari sebelum kegiatan tersebut dilaksanakan.
"Memperhatikan itu bahwa pemasangan APK dapat dilakukan pada masa kampanye yaitu rentang waktu tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari," pungkas Bagja.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 3KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 6Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 7Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 8Link Download Kalender 2027 PDF Lengkap dengan Tanggal Merah, Libur Nasional, dan Cuti Bersama
- 9KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah
- 10Geledah Kantor Pusat Djarum, KPK Dalami Penyimpangan Penerimaan Cukai Rokok







